Menu

Mode Gelap
Unggahan Kontroversial di TikTok, PWI Probolinggo Raya Tempuh Jalur Hukum Stigma itu menyakitkan Tok! Bupati Bondowoso Resmi Angkat Fathur Rozi Menjadi Sekda Definitif DPR RI Dukung Pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, Hanif Dhakiri: Harus Jadi Alat Efektif Tekan Kebocoran Negara Utusan Khusus Presiden Kunjungi Probolinggo, Dorong Percepatan Pengembangan Wisata Daerah Pemdes Patemon Kompak Bersihkan Jalan, Baginda Purnomo: Target Kami Terbentuknya Budaya Bersih

Daerah

Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi, Keluarga Sang Penyanyi Cilik Diterpa Ujian Berat

badge-check


					Ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto ditahan Polresta Banyuwangi. (Foto: Beritajatim.com) Perbesar

Ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto ditahan Polresta Banyuwangi. (Foto: Beritajatim.com)

SUARARAKYATINDO.COM – Banyuwangi, Kabar mengejutkan datang dari keluarga penyanyi cilik berbakat asal Banyuwangi, Farel Prayoga. Ayahnya, Joko Suyoto (JS), resmi ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah toko kelontong milik JS yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penahanan tersebut.

“JS kini resmi kami tahan di Mapolresta Banyuwangi. Ia kami tangkap saat sedang bermain judi online jenis mahyong menggunakan ponselnya sendiri,” ujar Kompol Yogi saat konferensi pers yang digelar, Rabu (11/6),

Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian cukup lama oleh aparat kepolisian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah bukti digital di ponsel pelaku, termasuk rekam jejak transaksi serta komunikasi yang mengarah pada aktivitas perjudian.

Saat diperiksa, JS tidak membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku telah bermain judi daring selama beberapa bulan terakhir. Alasannya, hanya untuk “mengisi waktu luang” saat menjaga toko.

“Saya hanya main di waktu sepi, buat hiburan saja,” ucap JS kepada penyidik.

Meski mengaku tidak mendapatkan keuntungan besar, tindakan JS tetap masuk dalam kategori tindak pidana. Ia dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat aktivitas dilakukan secara daring.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unggahan Kontroversial di TikTok, PWI Probolinggo Raya Tempuh Jalur Hukum

11 Juli 2025 - 20:53 WIB

Tok! Bupati Bondowoso Resmi Angkat Fathur Rozi Menjadi Sekda Definitif

11 Juli 2025 - 15:50 WIB

Tok! Bupati Bondowoso Resmi Angkat Fathur Rozi Menjadi Sekda Definitif

Pemdes Patemon Kompak Bersihkan Jalan, Baginda Purnomo: Target Kami Terbentuknya Budaya Bersih

11 Juli 2025 - 13:54 WIB

Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan

10 Juli 2025 - 13:38 WIB

Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksakan Perkara Lamongan

DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan

9 Juli 2025 - 23:04 WIB

Trending di Daerah
error: