SUARARAKYATINDO.COM – Banyuwangi, Kabar mengejutkan datang dari keluarga penyanyi cilik berbakat asal Banyuwangi, Farel Prayoga. Ayahnya, Joko Suyoto (JS), resmi ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah toko kelontong milik JS yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penahanan tersebut.
“JS kini resmi kami tahan di Mapolresta Banyuwangi. Ia kami tangkap saat sedang bermain judi online jenis mahyong menggunakan ponselnya sendiri,” ujar Kompol Yogi saat konferensi pers yang digelar, Rabu (11/6),
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian cukup lama oleh aparat kepolisian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah bukti digital di ponsel pelaku, termasuk rekam jejak transaksi serta komunikasi yang mengarah pada aktivitas perjudian.
Saat diperiksa, JS tidak membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku telah bermain judi daring selama beberapa bulan terakhir. Alasannya, hanya untuk “mengisi waktu luang” saat menjaga toko.
“Saya hanya main di waktu sepi, buat hiburan saja,” ucap JS kepada penyidik.
Meski mengaku tidak mendapatkan keuntungan besar, tindakan JS tetap masuk dalam kategori tindak pidana. Ia dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat aktivitas dilakukan secara daring.