SUARARAKYATINDO.COM – Banyuwangi, Menjawab keluhan masyarakat terkait bisingnya sound horeg pada berbagai acara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menetapkan aturan baru.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat koordinasi lintas elemen di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (25/7/2025).
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan bahwa kebijakan ini bukan untuk mematikan kreativitas warga, melainkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.
“Kami tidak melarang orang berkarya, tapi harus ada batasan agar tidak merugikan orang lain,” tegasnya.
Dalam kesepakatan bersama Forkopimda, beberapa poin penting ditetapkan, di antaranya:
Sound system dibatasi maksimal 6 sap,
Volume suara tidak boleh melebihi 85 desibel,
Sound hanya boleh diangkut dengan kendaraan pikap, bukan truk berukuran besar.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, memperingatkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum. “Kami tidak segan menindak siapa pun yang mengabaikan kesepakatan ini,” ujarnya.
Selain sound horeg, Forkopimda juga mewajibkan karnaval dan pawai budaya mengusung tema perjuangan, budaya lokal, atau inovasi generasi muda. Penampilan yang keluar dari norma, termasuk tarian erotis, akan ditindak.
Sementara itu, Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB), Mahfud Efendy, mengaku aturan ini menjadi titik tengah antara hobi para pemilik sound dan kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah masih ada ruang untuk kami. Kami siap patuh pada aturan ini,” ujarnya.













