SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Pelaksanaan bazar kuliner selama bulan suci Ramadhan di Alun-alun Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang digelar di kawasan aset milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo itu disebut dikelola oleh paguyuban atau pihak ketiga selama berlangsungnya acara.
Sejumlah warga menilai tidak ada keterbukaan informasi terkait mekanisme pendaftaran lapak maupun dasar penarikan biaya kepada pedagang. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya, terutama bagi warga yang ingin berjualan namun merasa tidak mendapat penjelasan yang memadai.
MA, warga Kelurahan Kraksaan, mengungkapkan kebingungannya mengenai prosedur mendapatkan lapak. Ia menyebut beberapa warga dari Kraksaan dan Patokan tidak mengetahui alur pendaftaran. Bahkan, menurutnya, saat dikonfirmasi ke salah satu pengurus RW di Kelurahan Patokan, pihak tersebut juga tidak memahami teknis pelaksanaannya.
“Banyak yang tidak tahu mekanismenya. Tahu-tahu sudah ada yang menempati. Saat kami tanyakan, juga tidak ada penjelasan yang jelas,” ujarnya kepada wartawan, Jumat.
Ia juga menyampaikan adanya pungutan biaya awal sebesar Rp 300 ribu untuk menempati lapak, serta iuran harian Rp 10 ribu setiap malam. Informasi serupa dibenarkan oleh F, salah satu pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Ia mengaku pembayaran tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan tempat berjualan.
“Kalau tidak bayar, tidak dapat lapak,” katanya singkat.
Menurut warga, pungutan itu berbeda dengan retribusi parkir yang juga dipungut setiap hari dari pengunjung bazar. Dengan asumsi seluruh pemasukan dari uang sewa awal, iuran harian pedagang, dan parkir selama satu bulan Ramadhan dijumlahkan, nilainya diperkirakan bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Hal inilah yang memicu pertanyaan masyarakat mengenai aliran dana serta dasar hukum pengelolaan kegiatan komersial di atas aset publik tersebut. Warga menilai seharusnya ada pengawasan dan transparansi apabila pengelolaan diserahkan kepada paguyuban.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan akan menelusuri informasi yang beredar. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan inisiatif masyarakat.
“Saya cek dulu karena kegiatan itu murni kegiatan masyarakat,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (21/2/2026).
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Sugeng mengaku belum mengetahui adanya pungutan tersebut dan menegaskan bahwa pengelolaan bazar dilakukan oleh paguyuban setempat.
Polemik ini pun memunculkan desakan agar pengelolaan kegiatan di atas aset pemerintah daerah dilakukan secara terbuka dan akuntabel, terutama ketika melibatkan pungutan kepada masyarakat selama momentum Ramadhan.






