SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Kebakaran kembali terjadi di sekitar kawasan Gunung Bromo, Kamis (7/9/2023). Tapi kebakaran kali ini bukan dikarenakan faktor alam, melainkan ulah dari pengunjung atau wisatawan yang hendak melaksanakan foto prewedding.
Kebakaran yang terjadi di kawasan Gunung Bromo tersebut berhasil terekam camera ponsel milik warga sekitar. Sehingga sebanyak 6 orang berhasil diamankan oleh pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kemudian dibawa ke Polsek Sukapura.
Dalam video berdurasi 41 detik itu menampilkan, beberapa orang laki-laki dan perempuan dengan membaw peralatan seperti tripod dan camera tengah santai. Padahal di belakangnya terlihat api yang makin membesar tepatnya di sekitar Padang Savana.
Atas kejadian tersebut, Pihak kepolisian menetapkan 1 orang sebagai tersangka dari 6 orang yang diduga jadi penyebab kebakaran hutan di kawasan Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023). Sementara untuk 5 orang dijadikan sebagai saksi dan hingga kini masih berada di Mapolres Probolinggo.
Polisi menetapkan tersangka berinisial AWEW (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia sebagai manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang sudah memenuhi dua alat bukti. Sedangkan sisanya masih jadi saksi dan tidak menutup kemungkinan naik sebagai tersangka.
AWEW sendiri sebelumnya disewa oleh pasangan pengantin asal Kota Surabaya yang hendak melaksanakan prewedding atau foto sebelum pernikahan. Sedangkan 3 orang lainnya berasal dari Sidoarjo dan Kota Surabaya.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, jika tersangka ini setelah diperiksa penyidik, tidak hanya terpenuhi dua alat bukti saja, melainkan juga tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi).
“Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka,” terang Kapolres Wisnu saat jumpa pers, Kamis (7/9/2023).
Akibat perbuatannnya, kata Wisnu, tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Selain itu barang bukti juga berhasil kami amankan dari tersangka ini, di antaranya korek, flare serta camera dan baju pengantin,” pungkasnya.













