Menu

Mode Gelap
Chicken Road 2: What is the RTP of Chicken Road 2 and What Does This Mean for the Player Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 MBG Disorot! Video Jambu Berulat dari SPPG Tongas Kulon Gegerkan Warga Probolinggo 18 Dapur MBG di Probolinggo Mendadak Disetop BGN, Ternyata Ini Penyebabnya BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya Aliansi BEM Probolinggo Raya Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Keadilan dan Reformasi Penegakan Hukum

Daerah

Bukit Teletubbies Bromo Tengger Terbakar Akibat Flare Prewedding, 1 dari 6 Wisatawan Jadi Tersangka

badge-check


					1 dari 6 Wisatawan jadi tersangka atas kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Tengger. (Foto: Istimewa) Perbesar

1 dari 6 Wisatawan jadi tersangka atas kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Tengger. (Foto: Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Kebakaran kembali terjadi di sekitar kawasan Gunung Bromo, Kamis (7/9/2023). Tapi kebakaran kali ini bukan dikarenakan faktor alam, melainkan ulah dari pengunjung atau wisatawan yang hendak melaksanakan foto prewedding.

Kebakaran yang terjadi di kawasan Gunung Bromo tersebut berhasil terekam camera ponsel milik warga sekitar. Sehingga sebanyak 6 orang berhasil diamankan oleh pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kemudian dibawa ke Polsek Sukapura.

Dalam video berdurasi 41 detik itu menampilkan, beberapa orang laki-laki dan perempuan dengan membaw peralatan seperti tripod dan camera tengah santai. Padahal di belakangnya terlihat api yang makin membesar tepatnya di sekitar Padang Savana.

Atas kejadian tersebut, Pihak kepolisian menetapkan 1 orang sebagai tersangka dari 6 orang yang diduga jadi penyebab kebakaran hutan di kawasan Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023). Sementara untuk 5 orang dijadikan sebagai saksi dan hingga kini masih berada di Mapolres Probolinggo.

Polisi menetapkan tersangka berinisial AWEW (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia sebagai manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang sudah memenuhi dua alat bukti. Sedangkan sisanya masih jadi saksi dan tidak menutup kemungkinan naik sebagai tersangka.

AWEW sendiri sebelumnya disewa oleh pasangan pengantin asal Kota Surabaya yang hendak melaksanakan prewedding atau foto sebelum pernikahan. Sedangkan 3 orang lainnya berasal dari Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, jika tersangka ini setelah diperiksa penyidik, tidak hanya terpenuhi dua alat bukti saja, melainkan juga tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi).

“Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka,” terang Kapolres Wisnu saat jumpa pers, Kamis (7/9/2023).

Akibat perbuatannnya, kata Wisnu, tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Selain itu barang bukti juga berhasil kami amankan dari tersangka ini, di antaranya korek, flare serta camera dan baju pengantin,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Disorot! Video Jambu Berulat dari SPPG Tongas Kulon Gegerkan Warga Probolinggo

12 Maret 2026 - 20:58 WIB

MBG Disorot! Video Jambu Berulat dari SPPG Tongas Kulon Gegerkan Warga Probolinggo

18 Dapur MBG di Probolinggo Mendadak Disetop BGN, Ternyata Ini Penyebabnya

12 Maret 2026 - 13:51 WIB

Aliansi BEM Probolinggo Raya Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Keadilan dan Reformasi Penegakan Hukum

11 Maret 2026 - 18:58 WIB

Aliansi BEM Probolinggo Raya Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Keadilan dan Reformasi Penegakan Hukum

Wamenperin H. Faisol Riza Hadiri Malam Lailatul Qadar Bersama Fatayat dan Muslimat se-Kabupaten Probolinggo

10 Maret 2026 - 19:24 WIB

Wamenperin H. Faisol Riza Hadiri Malam Lailatul Qadar Bersama Fatayat dan Muslimat se-Kabupaten Probolinggo

Wabup Probolinggo Sidak Harga Sembako di Pasar Semampir, Cabai Rawit Tembus Rp92 Ribu per Kg

9 Maret 2026 - 18:24 WIB

Trending di Daerah
error: