Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolres Malang Hanya Dimutasi dan 9 Komandan Brimob Dicopot - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
Dimas Kanjeng Kembali Muncul, Polisi Pasang Mata di Padepokan Wangkal Najib Atamimi: Jangan Lupakan Jasa Soeharto, Saatnya Beri Gelar Pahlawan Nasional! Kolaborasi Kemendes dan Kemenkop UKM Wujudkan Akses Air Bersih bagi Warga Tengger  Harga Cabai Merah Besar di Probolinggo Naik Tajam, Bawang Merah Justru Turun IPDA dan Kemenpora Dorong Model Baru Kepemimpinan Generasi Muda yang Berakar dan Inovatif The Rise of Online Gambling: Discovering the Best Online Casino of 2023

Daerah

Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolres Malang Hanya Dimutasi dan 9 Komandan Brimob Dicopot

badge-check


					Saat di mintak keterangan oleh awak media. Perbesar

Saat di mintak keterangan oleh awak media.

SUARARAKYATINDO.COM, Malang – Buntut adanya tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 125 korban jiwa, Sabtu (1/10/2022) lalu, Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya.

AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Polda Metro Jaya, akan menggantikan Jabatan Kapolres Malang yang saat ini kosong.

Selanjutnya AKBP Ferli Hidayat akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo keputusan itu diambil setelah Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin (3/10/2022) malam.

“Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).

Selain itu, Kapori juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak 9 orang.

“Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atasnama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi,” katanya.

“Semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri,” tambahnya.

Menurut Dedi, keputusan Kapolri ini merupakan kerja cepat sebagaimana perintah presiden.

Akan tetapi pihaknya juga memastikan unsur ketelitian, kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah menjadi standar timsus bekerja.

“Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi,” lanjutnya.

Setelah hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kolaborasi Kemendes dan Kemenkop UKM Wujudkan Akses Air Bersih bagi Warga Tengger 

5 November 2025 - 20:06 WIB

Kolaborasi Kemendes dan Kemenkop UKM Wujudkan Akses Air Bersih bagi Warga Tengger 

Formatur Jong Madura Probolinggo

5 November 2025 - 10:37 WIB

Formatur Jong Madura Probolinggo Raya 2025–2029 Resmi Terbentuk, Ponirin Mika Terpilih Ketua Umum

KPU Probolinggo Mulai Pemutakhiran Data Parpol, PKB Jadi Sasaran Perdana

4 November 2025 - 19:25 WIB

KPU Probolinggo Mulai Pemutakhiran Data Parpol, PKB Jadi Sasaran Perdana

Tim Satgas dan OPD Probolinggo Sidak Dapur MBG Genggong, Pastikan Kelayakan dan Kualitas Makanan

4 November 2025 - 16:42 WIB

Wagub Emil Targetkan Tol Probolinggo–Banyuwangi Siap Beroperasi Sebelum Nataru 2025

4 November 2025 - 13:57 WIB

Wagub Emil Targetkan Tol Probolinggo–Banyuwangi Siap Beroperasi Sebelum Nataru 2025
Trending di Daerah
error: