Penulis: Atiqurrahman
Sejak dulu kemiskinan merupakan masalah utama republik ini. Dan setiap rezim kekuasaan, selalu berjanji mengentaskannya, namun nyatanya, angka kemiskinan tetap masih tinggi dan belum terselesaikan hingga hari ini.
Salah satu sebab utamanya adalah republik ini tidak memiliki data kemiskinan yang akurat, utuh, dan komprehensif. Bahkan setiap kementerian dan lembaga memiliki data kemiskinan versi masing-masing.
Akibatnya intervensi kebijakan perlindungan dan jaminan sosial terhadap warga miskin dan rentan berjalan sporadis dan tidak tepat sasaran. Seperti yang telah diungkapkan oleh Mas Yanu Endar Prasetyo dkk dalam bukunya “Dilema Bansos”.
Itu artinya, program bantuan sosial (termasuk pemberian subsidi) yang disalurkan oleh negara selama ini tanpa menghasilkan perubahan yang signifikan, dan tanpa indikator (pencapaian) yang jelas dan terukur.
Karena itu, Prabowo menginginkan adanya satu data kemiskinan secara nasional. Ia menunjuk Cak Imin selaku Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat untuk mengorkestrasi data tunggal kemiskinan itu.
Sebagai mantan aktivis dan politisi kawakan, Cak Imin bergerak cepat membangun koordinasi dengan kementerian dan lembaga dibawah-naungannya.
Seperti Menteri Sosial, Menteri Desa, Menteri UMKM, Menteri Koperasi, dan BPS untuk segera menyusun, menyelaraskan, dan menyatukan data kemiskinan.
Kita tahu, data kemiskinan di Indonesia sebelumnya mengacu pada tiga sumber, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial-Ekonomi (Regosek).
Dengan ketiga sumber data kemiskinan tersebut, Cak Imin memadukan dan mentunggalkan data kemiskinan di Indonesia agar menjadi pedoman dan pijakan bagi pemerintah dalam setiap melakukan intervensi kebijakan publik.
Dan, Cak Imin menamai sebagai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Baginya, ini sebuah terobosan baru sepanjang sejarah republik, sebab tanpa kesatuan data tidak mungkin masalah kemiskinan dientaskan secara cepat, terarah, dan terukur.
Karenanya, ia percaya diri bahwa kemiskinan ekstrem yang jumlahnya 0,83% (2024) itu dapat dientaskan kurang-lebih selama dua tahun.
Tentu saja salah satu caranya adalah melalui skema bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) misalnya.
Bagi saya, program PKH ini secara konsepsi sangat bagus sekali, karena negara memberikan uang tunai (Condition Cash Transfer) terhadap warga miskin mencakup empat hal sekaligus, yakni ibu hamil, anak balita, anak sekolah, dan Lanjut Usia (Lansia).
Jadi, program ini sebenarnya layak dikuatkan dan diperluas cakupannya, karena merupakan salah satu program perlindungan dan jaminan sosial terbaik untuk level negara berkembang.
Apalagi, Indonesia saat ini sudah memiliki data tunggal kemiskinan (DTSEN) sebagai dasar acuan bersama. Semoga kedepan setiap kebijakan sosial menjadi lebih baik, terarah, terukur, dan menyasar kepada yang berhak.
Dan, mungkin, layak rasanya saya mengapresiasi kinerja Pak Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat ini, terima kasih ya Cak Imin.






