SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki yang diduga melanggar prosedur distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Truk tangki berwarna putih dan biru bernomor polisi W 9064 UK tersebut tengah melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo saat diberhentikan oleh petugas.
Kendaraan itu kemudian diamankan dan saat ini tengah terparkir di halaman Polres Probolinggo, tepatnya di sebelah wisma anggota.
Hingga saat ini, Polres Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi mengenai rincian pelanggaran yang terjadi.
Pihak kepolisian hanya menyampaikan bahwa pengamanan truk tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban peredaran BBM yang tidak sesuai prosedur.
“Truk itu sudah ada di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu ya pas terparkir di depan kantin. Sepertinya ditangkap tengah malam, karena saat saya datang kendaraan itu sudah di tempatnya,” ujar narasumber yang enggan disebut namanya, Sabtu (14/6/2025).
Sumber tersebut juga memberikan apresiasi atas langkah kepolisian yang tegas menangani peredaran BBM ilegal di Probolinggo.
“Ini memang harus diberantas, demi menjaga distribusi dan keamanan stok BBM untuk masyarakat. Saya lihat yang melakukan penangkapan biasanya anggota Sabhara atau anggota Satreskrim,” katanya.
Rencananya, Polres Probolinggo akan merilis rincian lengkap mengenai kasus tersebut bersamaan dengan pengungkapan kasus lain yang tengah ditangani.