SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo menerima laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) terkait dugaan laporan palsu oleh salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 1, Abd Rasit.
Laporan ini terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo sebagai syarat pencalonannya.
Laporan tersebut muncul setelah Bendahara Umum LSM LIRA, Nofal Yulianto, menemukan informasi lelang sebuah rumah dan toko (ruko) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, melalui website Bank BRI. Ruko tersebut dilelang dengan harga Rp1,5 miliar, yang kemudian menarik perhatian Nofal.
Ketua LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, menjelaskan bahwa anggotanya tertarik mengikuti lelang karena lokasi strategis dan harga yang dinilai murah.
Setelah mengajukan pertanyaan kepada pihak Bank BRI terkait kepemilikan bangunan tersebut, diketahui bahwa pemilik bangunan adalah salah satu peserta Pilkada, yaitu Abd Rasit.
“Setelah kami telusuri, sertifikat bangunan itu terdaftar atas nama Abd Rasit dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 672 di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton,” ujar Salam.
Salamul menambahkan bahwa temuan ini menimbulkan dugaan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, terutama terkait Pasal 14 ayat (2) huruf j.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa calon kepala daerah tidak boleh memiliki utang yang dapat merugikan keuangan negara.
“Di dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Abd Rasit sebagai syarat pencalonannya, dinyatakan bahwa ia tidak memiliki utang. Namun, berdasarkan informasi yang kami temukan, ia memiliki utang sebesar Rp2.744.378.317, termasuk bunga dan dendanya,” jelas Salamul.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LSM LIRA.
“Kami memiliki waktu tiga hari untuk menelaah laporan ini, apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Jika terbukti, kami akan memanggil pihak-pihak terkait serta saksi-saksi,” ungkap Yonki.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pelaporan harta kekayaan calon kepala daerah.
Jika terbukti bersalah, Abd Rasit berpotensi menghadapi sanksi serius yang dapat menggagalkan pencalonannya dalam Pilkada Probolinggo.













