SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Minimnya kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang memenuhi syarat keabsahan administratif sebagai titik serah distribusi pupuk dengan skema baru dinilai perlu mendapat perhatian. Mengingat, sampai saat ini baru sejumlah ratusan Poktan atau Gapoktan yang berbadan hukum.
“Poktan dan Gapoktan harus difasilitasi untuk legalitas badan hukumnya sebagai titik serah distribusi pupuk sebagaimana skema dari perpres No 6 tahun 2025. Jangan sampai, mereka justru tidak diperankan secara massif,” kata Hindun Anisah, di sela-sela konsinyering Komisi IV DPR RI dengan Pupuk Indonesia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Selain itu, kata Hindun, Poktan atau Gapoktan juga harus dibantu dalam penyediaan gudang jatah pupuk yang diterimanya.
Terkait dengan pembiayaan, anggota Fraksi PKB ini berharap, pemerintah harus membuat regulasi yang memfasilitasi dukungan finansial bagi poktan atau gapoktan dengan kemudahan pinjaman modal.
“Makanya, semua persyaratan dan keabsahan administrasi hukum poktan atau gapoktan harus segera dilakukan sehingga bisa mendapat pinjaman bank pemerintah misalnya di Himbara,” tandasnya.
Tak kalah pentingnya, Hindun mengingatkan agar kualitas pupuk subsidi lebih ditingkatkan. Karena, kata Hindun, dibanding pupuk non subsidi, kualitasnya sangat jauh dibanding dengan pupuk subsidi.
“Kalau memang benar-benar berpihak ke petani, ya jangan njomplang kualitas antara subsidi dan non subsidi. Masa kualitasnya 1 banding 4,” tukasnya.
Diketahui, melalu Perpres No 6 tahun 2025, skema baru distribusi pupuk rentangnya semakin pendek. Keberadaan poktan, gapoktan, koperasi dan kios pengecer langsung menjadi titik serah distribusi tanpa melalui distributor. Sehingga, kebutuhan legalitas administrasi berbadan hukum dari lembaga sangat diperlukan. Mengingat saat ini baru 274 dari 60 ribu lebih poktan atau gapoktan yang sudah mempunyai badan hukum dan nomor induk berusaha.