SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengajukan permohonan libur selama tiga hari.
Libur tersebut diusulkan agar berlangsung selama proses pemungutan suara Pilkada pada Rabu, 27 November 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan usulan ini usai rapat penetapan agenda Baleg DPR RI, Rabu, 23 Oktober 2024.
Iman menjelaskan bahwa permintaan ini bertujuan agar anggota DPR bisa lebih fokus dalam menjalankan hak pilih mereka di daerah pemilihan masing-masing.
“Anggota Baleg banyak yang mengusulkan agar diberikan waktu tiga hari untuk fokus nyoblos dan menyukseskan Pilkada 2024,” ujar Iman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, dan dalam rapat tersebut, juga dibahas agenda Baleg hingga 5 Desember, termasuk pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Ini rapat kedua yang membahas agenda Baleg sampai 5 Desember, termasuk Prolegnas. Besok juga ada rapat bersama Sekretariat Jenderal DPR,” tutup Iman.