SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo akan segera membahas Raperda yang mana itu butuh masukan dari Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) untuk membahas Raperda Madin.
Lukman Hakim mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah (Madin) segera dibahas oleh DPRD setempat.
Menurut Lukman, Raperda Madin diagendakan bisa di-dok atau disahkan sebelum Oktober 2023. Saat ini pihaknya menampung usulan draf raperda dari FKDT.
PO
“Nanti ketika Raperda akan menjadi Perda, yang jelas ada pembahasan tentang dana. Artinya dana itu termasuk untuk sharing ke provinsi atau akan dimasukkan ke klausul insentif guru ngaji dan guru madrasah diniyah. Itu kami hitung, perkiraan sekitar Rp 16 miliar,” ujar Lukman dalam hearing Komisi IV DPRD dengan FKDT di kantor DPRD, Rabu (11/1/2023).
Lukman menambahkan, Raperda Madin ditunggu masyarakat. Sebab, peran guru ngaji dan guru madrasah diniyah sangat besar bagi anak-anak. Sehingga negara harus memberikan perhatian terhadap guru ngaji dan madrasah diniyah melalui Perda Madin.
Di tempat yang sama, Ketua DPC FKDT Kabupaten Probolinggo, Ahmad Zubaidi, pihaknya datang memenuhi undangan dewan untuk menyempurnakan draf raperda.
“Kami menyerahkan draf Raperda Madin. Alhamdulillah, 100% dewan menyetujui dan mengharap terbitnya Perda Madin,” ujar Zubaidi.