SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo memanggil sejumlah perusahaan tambang dalam rapat yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
Selain pihak perusahaan, rapat ini juga dihadiri oleh dinas-dinas terkait untuk membahas dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih, menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang wajib segera melakukan reklamasi, baik untuk sesi satu, dua, maupun tiga.
Ia menyoroti dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan warga akibat aktivitas tambang, mulai dari pencemaran hingga kerusakan rumah.
“Segera selesaikan reklamasi, karena masyarakat sudah terlalu lama terdampak oleh proyek tambang ini, baik dari segi pencemaran lingkungan maupun rumah yang mengalami retak,” ujar Gus Fatih.
Namun, rapat tersebut diwarnai kekecewaan. Pihak dari sesi tiga proyek tambang tidak hadir dalam pertemuan, yang dinilai sebagai bentuk ketidak hormatan terhadap DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Ini penghinaan bagi kami. Kehadiran mereka sangat penting dalam rapat ini, dan bahkan pihak Dinas PUPR juga menegur keras serta mengancam akan menutup akses tol jika mereka terus mengabaikan aturan,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, DPRD memberikan tenggat waktu dua minggu bagi para perusahaan tambang untuk menyelesaikan perbaikan jalan di wilayah terdampak.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, DPRD berjanji akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan proyek reklamasi benar-benar terlaksana.
“Jangan anggap enteng. Kami hanya memberi waktu dua minggu. Jika tetap diabaikan, kami tidak segan-segan turun langsung,” pungkas Gus Fatih.
Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat mendapatkan hak mereka atas lingkungan yang aman dan nyaman.