Daerah

Dugaan Penggelembungan Suara PSI, Ini Kata KPU DIY

5030
×

Dugaan Penggelembungan Suara PSI, Ini Kata KPU DIY

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Shidqi. (Foto: Ist/KPU DIY)

SUARARAKYATINDO.COM – Yogyakarta, Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Shidqi bantah terkait adanya penggelembungan suara partai tertentu di DIY selama proses tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di DIY. Hal ini menanggapi adanya dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di DIY.

“Itu nggak ada (penggelembungan suara PSI) dan sudah diklarifikasi KPU Kulon Progo dan beberapa KPU lain. Tidak ada, cek tidak ada. Jadi tidak ada penggelembungan suara tertentu di DIJ. Itu sudah ditunjukkan oleh KPU kabupaten, kita yang kemarin dituduhkan pada TPS tertentu, itu tidak ada,” ujarnya usai Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi kemarin (4/3).

Shidqi menjelaskan, setelah melakukan pengecekan hasil pemilu pada formulir D dan formulir C yang bersangkutan, telah sesuai. Namun, lanjut Shidqi, jika dasar dugaan penggelembungan suara mengacu pada Sirekap, hal ini diklaim tidak bisa menjadi acuan.

Sebab, kata dia, laman itu pun masih banyak yang perlu diperbaiki. “Karena info pemilu itu kan masih banyak yang perlu diperbaiki dan itu sudah diakui oleh KPU ada proses perbaikan dan pembacaan Sirekap yang keliru,” tutur pria kelahiran Jawa Timur itu.

Shidqi menyebutkan, yang perlu menjadi acuan adalah hasil plano manual secara berjenjang. Sehingga, hasil pemilu tersebut sudah direkap di tingkat kecamatan disaksikan saksi dari Bawaslu, Panwascam, kemudian direkap lagi di tingkat kabupaten disaksikan saksi dan Panwaslu, Bawaslu.

“Dan semua clear nggak ada masalah. Ya, bisa jadi dalam perbaikan, karena ada data yang diinfo pemilu itu belum 100 persen, karena ketika kemarin ada yang salah mungkin ada sebagian yang diperbaiki dan ada yang belum. Mungkin PPK fokus pada rekap kecamatan, sehingga dasar yang jadi acuan di kecamatan dan kabupaten karena semua sudah berdasarkan rekapitulasi terbuka dan mengacu pada plano,” tambahnya.

Lebih lanjut, Shidqi menegaskan, hal tersebut merupakan kesalahan pembacaan dari Sirekap. “Plano di tingkat rekap kecamatan kan dibuka satu per satu, dicocokkan dengan formulir C salinan yang dipegang saksi, PPK. Dicocokkan satu per satu,” paparnya.

Sementara Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menambahkan, terkait isu penggelembungan suara pihaknya tengah melakukan penelusuran. Sebab, isu ini dasarnya pada Sirekap. Terlebih, Sirekap diklaim banyak data anomali yang oleh KPU sudah dibersihkan.

“Setelah kami cek di lapangan beberapa data yang dianggap penggelembungan itu sudah dikoreksi ketika rekap di kecamatan. Jadi rekap yang akuntable yang bisa dipertanggungjawabkan itu rekap yang manual, karena bisa dicross check dan dikoreksi ketika ada kesalahan,” katanya.

Menurut Najib, Sirekap bukan menjadi acuannya untuk mengetahui hasil pemilu resmi. Melainkan hanya dijadikan alat bantu untuk menunjukkan seberapa proporsi perolehan suara. Namun demikian, Sirekap masih menemui banyak masalah dalam pembacaan.

“Itu kan foto yang dibaca menjadi angka, sehingga banyak yang tidak presisis. Itulah pentingnya rekap manual yang kemudian akan mengoreksi sirekap di level kecamatan,” terangnya.

Maka Bawaslu akan mengawal kemurnian suara. Tidak boleh ada suara yang bergeser meskipun hanya satu suara, termasuk dalam satu parpol yang sama.

“Namanya rekap itu harus presisi. Siapa pun berapa pun yang diperoleh harus dihitung secara cermat dan benar. Tidak ada pemakluman terkait pergeseran suara baik antarcalon dalam satu parpol atau bahkan antarparpol,” tegasnya.

Terlebih, Bawaslu memiliki kepentingan untuk mengawal kemurnian suara rakyat maka rekap berjenjang bisa menjaga integritas. Tidak hanya integritas hasil melainkan prosesnya juga bisa dijamin.

“Jadi kalau ada yang salah pasti kita koreksi dalam rekap secara berjenjang, sehingga rekap level provinsi sudah clear,” imbuhnya.

Terkait isu penggelembungan suara itu awalnya diunggah di media sosial X dengan nama akun @overgassedmk12. Pemilik akun mengklaim melakukan kroscek mandiri antara data suara di situs KPU dengan yang tercantum di C Hasil TPS.

Ia menyebut ada 20 TPS yang jumlah suara PSI mengalami perbedaan antara hasil hitung TPS dengan yang tercantum di situs KPU. Selain di Kulon Progo, ia mendapati temuan serupa di Gunungkidul dan Sleman.

“Karena banyak yang nemu kejanggalan suara PSI, akhirnya aku nyoba nyari sendiri di sekitaran Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata unggahan akun tersebut. (wia)

Sebelumnya, KPU DIY telah memulai pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi. Selama dua hari proses rekapitulasi suara tingkat porovinsi ini hanya untuk empat jenis surat suara.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, saat ini telah masuki tahapan ke 9 mengacu pada peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Tahap 9 adalah tahap pokok, karena meliputi pemungutan rekapitulasi penghitungan suara. Tahapan 10 nanti adalah penetapan hasil pemilu dan perolehan kursi serta pengucapan sumpah janji.

“Kalau rapat pleno ini dua hari sampai besok (5/3). Dengan harapan selesai lima kabupaten/kota karena hanya merekap, yang lama itu tanda tangan berita acara,” ujarnya kemarin (4/3/2024).

Selama dua hari itu, jelas Shidqi, rekapitulasi suara hanya untuk empat jenis surat suara meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Dari empat jenis surat suara itu akan dibacakan dalam rapat pleno terbuka. Pembacaan rekapitulasi suara di tingkat provinsi akan dimulai dari Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo, Kota Jogja, Kabupaten Bantul dan berakhir di Sleman.

Dalam rapat pleno terbuka ini, KPU DIY juga menghadirkan para peserta Pemilu 2024 sebagai saksi. “Kalau tidak puas dengan hasil pemilu setelah ditetapkan di tingkat nasional, ada waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa ke MK jika tidak puas,” ujarnya.

Rekapitulasi suara tingkat provinsi kelanjutan dari penghitungan di tingkat kabupaten/kota yang sudah berlangsung beberapa hari lalu. Dimulai dari Kulon Progo dan Gunungkidul pada 27-28 Februari. Dilanjutkan Kota Jogja pada 28-29 Februari, Bantul 28 Februari-1 Maret dan Sleman 28 Februari – 1 Maret.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, semakin tinggi level penghitungan suara maka akan semakin bersih dugaan-dugaan temuan. Diharapkan hal-hal yang menjadi temuan bisa selesai di level kabupaten.

“Kami menduga hal-hal yang belum tuntas di kecamatan bisa tuntas di level kabupaten. Ini kan seperti mencuci, cucian pertama masih kotor, cucian kedua sudah agak bersih, ketiga lebih bersih lagi, sehingga di level provinsi tidak ada lagi masalah yang perlu diperbaiki, kalau pun ada tidak terlalu banyak,” pungkasnya.

error: Content is protected !!