SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Eksekusi lahan di Dusun Patemon, Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/9/2025), kembali menuai ketegangan.
Meski proses hukum sudah berkekuatan tetap, pelaksanaannya di lapangan masih diwarnai kericuhan antara aparat dan massa penolak.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan eksekusi harus berjalan sesuai putusan pengadilan. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak mengabaikan sisi kemanusiaan.
“Eksekusi tidak boleh dihalang-halangi karena ini sudah putusan pengadilan. Tetapi prosesnya harus tetap berperikemanusiaan, didiskusikan lebih dulu soal ke mana warga tereksekusi akan pindah,” ujarnya.
Muchlis menilai penundaan eksekusi terjadi lantaran lokasi relokasi bagi pihak tereksekusi belum tersosialisasikan secara matang.
Menurutnya, rumah warga harus dikosongkan dengan tertib, sementara pemerintah desa bersama pemenang perkara wajib memastikan hunian pengganti yang layak.
“Saat eksekusi dilakukan, jangan sampai ada penumpang gelap yang memicu kericuhan. Eksekusi harus damai, tanpa melanggar hak-hak dasar warga,” tegas politisi PKB yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Probolinggo itu.
Ia menambahkan, apabila lokasi relokasi tidak memenuhi standar kelayakan, DPRD siap mendorong solusi alternatif agar masyarakat tidak kehilangan hak atas tempat tinggal.
“Sebagai wakil rakyat, saya akan mensupport agar masyarakat tetap mendapat hunian yang manusiawi,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak tereksekusi, Prayuda Rudy Nurcahya, menuding pihak kejaksaan sengaja membenturkan aparat kepolisian dengan warga dalam proses mediasi. Ia juga menyebut adanya indikasi rencana aksi yang mengiringi penolakan eksekusi.
Sementara itu, seorang warga Alas Pandan menyatakan sebagian besar massa penolak bukan berasal dari desa setempat.
“Kalau warga asli sini ya sibuk kerja, tidak mungkin ikut begitu,” ungkapnya.
Pihak pemenang perkara, berinisial A, menegaskan eksekusi ini merupakan hasil dari proses hukum panjang sejak 2008 hingga putusan kasasi tahun 2012. Ia menyebut tudingan bahwa pihak tereksekusi dibiarkan tanpa solusi tidak benar.
“Tempat relokasi sementara sudah kami siapkan. Jadi tidak tepat kalau disebut mereka dibiarkan begitu saja,” ucapnya.
A juga membantah anggapan bahwa pihak tereksekusi adalah kelompok lemah. “Katanya orang tidak mampu, tapi bisa menyewa pengacara, beli mobil, dan bangun rumah. Justru saya yang merasa jadi korban karena dicap mafia tanah,” keluhnya.
Meski kecewa dengan dinamika di lapangan, A tetap berharap hukum ditegakkan secara adil.
“Saya hanya rakyat biasa, ingin hak saya ditegakkan. Jangan sampai hukum seolah hanya berpihak pada yang punya kekuatan uang atau politik,” tandasnya.













