SUARARAKYATINDO.COM – Hewan yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mendapatkan kompensasi kepada peternak hewan yang terpapar.
Hal itu dikatakan oleh Pemprov Jawa Timur yang akan memberi kompensasi kepada peternak hewan yang ternaknya terkena PMK. Pasalnya, kompensasi itu masih menunggu keputusan pusat.
Kompensasi kepada peternak hewan itu akan diberikan kepada peternak hewan sapi yang mati akibat PMK. Karena PMK di Jatim khususnya sudah banyak yang mati akibat PMK.
Kompensasi itu dikatakan oleh Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Emil mengatakan bahwa penggeseran anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah PMK pada ternak berupa obat-obatan dan kompensasi akan dilakukan.
“Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 yang menjadi landasan dalam penanganan darurat terhadap PMK,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Emil Dardak menjelaskan, akan menindaklanjuti Inmendagri bersama kabupaten/kota yang lain terkait implementssi BTT. Termasuk penanganan bencana dengan prosedur sesuai konsep kedaruratan.
Inmendagri 32 Tahun 2022 dikabarkan selesai digodok oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus PMK menjadi prioritas dan sesegera mungkin mengalokasikan BTT sesuai kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk mengakselerasi ketersediaan obat.
“Inmedagri tersebut landasan komperehensif, bukan hanya menjawab BTT, melainkan semua hal-hal yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menyikapi berkembangnya PMK,” kata dia.
Namun, Emil mengaku belum mengambil kebijakan terkait nilai kompensasi yang akan diberikan kepada peternak. Saat ini, Pemprov Jatim masih menunggu keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Pemprov Jatim, lanjut dia, tidak ingin gegabah sebab masih ada kebijakan di tingkat nasional yang akan digodok dan provinsi ingin memastikan konsepnya sehingga jelas arah kompensasinya. “Apakah peternaknya atau kepada hewan ternaknya,” ujar dia.
Emil berharap kompensasi juga dapat diwadahi oleh kementerian terkait agar pemerintah di daerah lebih peka dalam menerapkannya.
Jika pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan kompensasi bagi peternak yang hewannya meninggal akibat PMK. Emil berharap dukungan pemkab/pemkot di masing-masing daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
“Ini sekaligus memperluas jangkauan tepat sasaran dalam memberikan kompensasi kepada rekan-rekan peternak yang mengalami kesulitan,” tuturnya.