SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Dusun Krajan, Desa Gading Kulon, Kabupaten Probolinggo viral Akibat ada penutupan Jalan yang di lakukan oleh salah satu warga RT 06/RW 03 Ibu Susilawati.
Dalam penutupan jalan kali ini sudah sampai ke tahap mediasi pada Tanggal 12/09/2023 Pukul 09 00 Wib akan tetapi tidak membuahkan hasil.
Dalam mediasi ini turut Hadir Forkopimcam Banyuanyar, Camat Banyuanyar, Abdul Ghofur, Danramil Banyuanyar, Kapten Arm Puryadi serta jajarannya, Polsek Banyuanyar AKP Yuliana serta jajarannya dan Pemerintah Desa Gading Kulon, bahkan Kanit Pidum serta Intel Polres Probolinggo Turun langsung ke lokasi untuk menengahi akses jalan yang di tutup oleh Susilawati untuk mencari solusi terbaiknya, 14/09/2023.
Tak hanya itu, akan tetapi Pihak BPN (badan pertanahan nasional) Kabupaten Probolinggo harus turun tangan, Namun sesampainya di lokasi, petugas mendapat perlawanan dari pemilik tanah, Susilawati selaku yang menutup jalan.
Susilawati itu tutup jalan lantaran mempunyai dasar sudah mempunyai sertifikat tanah yang di milikinya. Bahkan terlihat sempet beberapa kali mendorong alat pengukur yang di pegang oleh petugas.
“Tidak Mengizinkan, Tidak Mengizinkan, ini perbatasan tanah saya,” ujarnya Susilawati saat pihak Petugas BPN saat ingin mengukur tanahnya.
Padahal petugas ukur untuk melakukan pengukuran terhadap tanah milik Murjani, yang letak tanah nya berbatasan dengan tanah milik Susilawati.
Salah satu warga setempat yang menjadi korban akses jalan menuju kerumahnya Rosmiati mengatakan bahwa jalan yang di tutup itu adalah jalan utama bagi kita.
”kami Hanya ingin Jalan itu di buka kembali, karena itu satu-satu nya jalan yang di butuh kan oleh masyarakat untuk beraktivitas sehari hari, utamanya anak anak mau berangkat sekolah, pedagang sayur pun juga mengeluh dengan adanya penutupan jalan itu, karena tidak bisa masuk ke sini,” tuturnya pada 14/09/2023.
Lebih lanjut kata Rosmiati, kami orang awam, jika kami cek melalui salah satu aplikasi yang di muncul kan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Status tanah tersebut memang sudah ada tanda sudah bersertifikat.
“Namun, seakan-akan di tanda itu tumpang tindih, antara sertifikat milik Susilawati, dengan Sertifikat milik Murjani, dugaan kami, ukuran milik Susilawati melebihi batas milik Murjani, sedangkan milik Murjani melebihi batas Susilawati lalu jalan itu kemana?. jadi hal ini perlu di luruskan, itu pandangan kami sebagai orang awam. “Ucap nya.
Kepala Desa Gading Kulon juga mengatakan bahwa hal itu adalah wewenang BPN yang sempat kemaren di ukur dan ada perlawanan dari Susilawati.
“itu sudah wewenang BPN, memang kemaren sudah di lakukan pengukuran ulang, walaupun sempet ada perlawanan dari pihak Susilawati. Namun yang di ukur bukan milik nya. Yang di ukur tanah milik Murjani, perbatasan dengan tanah milik Susilawati,” ujarnya.
“Namun Dulu pemerintah desa pasang patok nya Deket tiang listrik. Jadi masih ada ruang untuk jalan. Akan tetapi setelah muncul sertifikat, kok malah Full sampai ke toko, dan pada waktu pemerintah desa pasang paving, itu tidak ada masalah, bahkan Susilawati Cs, ngasih makanan dan minuman ke yang kerja.“ Jelas nya.
Selanjut nya team media mendatangi kantor BPN kabupaten Probolinggo bagian penanganan sengketa, guna untuk mengkonfirmasi adanya permasalahan penutupan satu-satunya akses jalan menuju ke rumah-rumah warga yang ada di Desa Gading Kulon.
“Kemaren kita memang melakukan pengukuran ulang untuk mengecek letak masing masing bidang,Itu atas permintaan Camat Banyuanyar dan Kepala Desa Gading Kulon,” ujarnya Koko
“Cara pengukuran dulu sama sekarang berbeda yaitu Sistematis dan sporadis, mengenai adanya sertifikat di dua bidang bersebelahan atau tumpang tindih, itu masih temen-temen petugas sini masih melakukan pengkajian, jika sudah selesai dan ketemu nanti, pastinya akan kita kabari kepada Camat Banyuanyar dan pihak desa, setelah ada jawaban akhirnya baru nanti kita cari solusinya bersama.” Jelas nya.













