Menu

Mode Gelap
Discover Mostbet AZ: Opening an Account, Login, Bonus for Mobile Application, and Casino with Substantial Deposits, Payment Solutions, and Protected Full-Site Support Mostbet uz — download apk and skachat yuklab Android/IOS installer app for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online BCHGANG – Bitcoin Cash Link Directory The Rise of Private Jet Rental Companies: A Brand new Era In Luxurious Travel Comprehensive Overview of Teen Patti Master and Its Features Mostbet AZ platformasında yüksək minimum depozit şərti ilə pulsuz bonus təqdim edilir – Android və iOS üçün mobil tətbiqlərlə yanaşı 24/7 dəstək xidməti mövcuddur!

Berita

FORSEMASHI Kecam Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Penjelasannya

badge-check


					Muhammad Zuhud Koordinator Pusat FORSEMASHI. (Foto/Zuhud) Perbesar

Muhammad Zuhud Koordinator Pusat FORSEMASHI. (Foto/Zuhud)

SUARARAKYATINDO.COM, Jakarta – Forum Senat Mahasiswa Syariah dan Hukum se-Indonesia (FORSEMASHI) tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas minimal usia Capres dan Cawapres yang mengabulkan permohonan dari salah satu pemohon.

Muhammad Zuhud selaku Koordinator Pusat FORSEMASHI mengecam putusan itu, menurutnya kontestasi politik 2024 semakin memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan uji materi  nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dikabulkannnya permohonan gugatan uji materi materi  nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)  terkait batas usia capres dan cawapres menciderai demokrasi dan mencoreng konstitusi. Mengapa demikian? Karena sudah jelas MK membuka peluang politik dinasti. Hal ini bisa  kita kaitkan dengan posisi Ketua MK yang sebenarnya memiliki benturan kepentingan yang luar biasa terhadap orang yang mengambil keuntungan langsung,” Jelas Zuhud saat dihubungi melalui WA, Rabu (18/10/2023).

Mahasiswa Yogyakarta itu juga menambahkan, keputusan yang dikeluarkan MK menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga yang diyakini bisa menjadi benteng konstitusi. Sebab pihaknya menilai MK harusnya menjadi Guardians Of Constitusions bukan justru menjadi Mahkamah Keluarga yang melanggengkan peluang praktik nepotisme di negara Demokrasi seperti Indonesia.

“Kami mengecam putusan itu, karena MK harusnya menjadi Guardian of Constitusions bukan justru menjadi Mahkamah Keluarga yang memberikan peluang adanya praktik nepotisme dan politik dinasti”. Imbuhnya.

Sementara itu, Ibrahim Ardyga selaku Sekretaris FORSEMASHI menambahkan, dengan dikabulkannya permohonan mengenai batasan usia capres dan cawapres patut dipertanyakan. Karena terdapat inkonsistensi dari sebagian hakim yang diketuai oleh Anwar Usman dalam pengambilan keputusan.

“Bagaimana tidak, dari lima perkara yang ditolak, Hakim MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan merupakan kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembuat Undang-Undang (Open Legal Policy). Akan tetapi, beberapa jam kemudian sikap MK berubah 180 derajat dengan mengabulkan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru mahasiswa UNS yang merupakan pengagum Gibran Rakabuming dengan pokok permasalahan yang sama.” Katanya.

Untuk diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan gugatan batas minimal usia Capres dan Cawapres dengan menambahkan frasa pernah menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum memunculkan polemik di masyarakat, lantasan tidak seharusnya MK terlalu masuk pada ranah yang seharusnya kewenangannya di pembentuk Undang-undang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lautan Jamaah Padati Genggong, Gus Alex Tegaskan Keteladanan dan Perjuangan KH Hasan Sepuh

31 Maret 2026 - 12:38 WIB

Lautan Jamaah Padati Genggong, Gus Alex Tegaskan Keteladanan dan Perjuangan KH Hasan Sepuh

Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

20 Maret 2026 - 18:24 WIB

Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Satgas MBG Probolinggo Lakukan Evaluasi SPPG Paiton, Soroti Standar Sanitasi dan Temuan Ulat

17 Maret 2026 - 08:26 WIB

Satgas MBG Probolinggo Lakukan Evaluasi SPPG Paiton, Soroti Standar Sanitasi dan Temuan Ulat

Tiga Menguak Jalan Pulang: Pameran Tiga Seniman Muda Probolinggo di Kraksaan

16 Maret 2026 - 16:33 WIB

Pameran seni rupa Tiga Menguak Jalan Pulang karya tiga seniman muda Probolinggo di Bar Kopi Linggo, Kraksaan
Trending di Berita
error: