SUARARAKYATINDO.COM, Jakarta – Forum Senat Mahasiswa Syariah dan Hukum se-Indonesia (FORSEMASHI) tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas minimal usia Capres dan Cawapres yang mengabulkan permohonan dari salah satu pemohon.
Muhammad Zuhud selaku Koordinator Pusat FORSEMASHI mengecam putusan itu, menurutnya kontestasi politik 2024 semakin memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dikabulkannnya permohonan gugatan uji materi materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terkait batas usia capres dan cawapres menciderai demokrasi dan mencoreng konstitusi. Mengapa demikian? Karena sudah jelas MK membuka peluang politik dinasti. Hal ini bisa kita kaitkan dengan posisi Ketua MK yang sebenarnya memiliki benturan kepentingan yang luar biasa terhadap orang yang mengambil keuntungan langsung,” Jelas Zuhud saat dihubungi melalui WA, Rabu (18/10/2023).
Mahasiswa Yogyakarta itu juga menambahkan, keputusan yang dikeluarkan MK menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga yang diyakini bisa menjadi benteng konstitusi. Sebab pihaknya menilai MK harusnya menjadi Guardians Of Constitusions bukan justru menjadi Mahkamah Keluarga yang melanggengkan peluang praktik nepotisme di negara Demokrasi seperti Indonesia.
“Kami mengecam putusan itu, karena MK harusnya menjadi Guardian of Constitusions bukan justru menjadi Mahkamah Keluarga yang memberikan peluang adanya praktik nepotisme dan politik dinasti”. Imbuhnya.
Sementara itu, Ibrahim Ardyga selaku Sekretaris FORSEMASHI menambahkan, dengan dikabulkannya permohonan mengenai batasan usia capres dan cawapres patut dipertanyakan. Karena terdapat inkonsistensi dari sebagian hakim yang diketuai oleh Anwar Usman dalam pengambilan keputusan.
“Bagaimana tidak, dari lima perkara yang ditolak, Hakim MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan merupakan kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembuat Undang-Undang (Open Legal Policy). Akan tetapi, beberapa jam kemudian sikap MK berubah 180 derajat dengan mengabulkan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru mahasiswa UNS yang merupakan pengagum Gibran Rakabuming dengan pokok permasalahan yang sama.” Katanya.
Untuk diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan gugatan batas minimal usia Capres dan Cawapres dengan menambahkan frasa pernah menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum memunculkan polemik di masyarakat, lantasan tidak seharusnya MK terlalu masuk pada ranah yang seharusnya kewenangannya di pembentuk Undang-undang.













