SUARARAKYATINDO.COM- Pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengeluarkan surat pernyataan terkait respon kepala desa yang menyuarakan aspirasinya ke Gedung DPR/MPR.
Sebelumnya, ribuan massa kepala desa melakukan aksi damai unjuk rasa tersebut di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa pada 17/01/2023.
Massa datang untuk menyampaikan aspirasi dari beberapa daerah menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
“Kalau enam tahun itu belum bisa membangun desa dengan baik, itu sudah ada pencalonan lagi. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi-instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau apa bisa cuti,” ujarnya.
Dalam surat pernyataan yang di keluarkan oleh FPKB menyepakati beberapa hasil yang di ikuti oleh beberapa anggotanya Fraksi PKB.
Surat pernyataan itu mengatakan bahwa “pada hari ini, 17 Januari 2023 pada rapat kepala desa se-Indonesia dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pada pokoknya menyepakati hal-hal Sebagai berikut;
1. Memasukkan Revisi UU Desa kedalam Prolegnas prioritas 2023
2. Sepakat memperjuangkan masa bakti atau masa jabatan kepala desa dari masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi masa jabatan selama 9 (sembilan) tahun.