Politik

Gibran Rakabuming Melanggar Kampanye, Begini Kata KPU

104
×

Gibran Rakabuming Melanggar Kampanye, Begini Kata KPU

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming Melanggar Kampanye, Begini Kata KPU
Gibran Rakabuming Raka saat bersanding dengan Prabowo. (Foto: Ig @prabowogibran)

SUARARAKYATINDO.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku tengah melakukan penelusuran terkait potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming karena membagi-bagikan susu di arena car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan arena CFD bukan untuk aktivitas kampanye Pemilu.

“Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran. Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres/cawapres maupun caleg,” kata Benny kepada wartawan, Selasa (5/12).

Benny belum bisa membeberkan hasil penelusuran sementara. Namun, dia menyebut potensi pelanggaran itu ada.

“Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut,” ujarnya.

Sentil pemprov DKI
Bawaslu DKI memberikan peringatan kepada Pj Gubernur Jakarta Heru Budi usai adanya dugaan aktivitas kampanye Gibran putra Presiden Joko Widodo itu di arena CFD. Benny mengatakan arena CFD tidak diperbolehkan untuk aktivitas kampanye.

“Bawaslu Jakpus akan mengimbau kepada Pj Gub DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI JKT No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” kata Benny.

error: Content is protected !!