SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Guru ekstra kulikuler (ekskul) beladiri berinsial Md (55), asal warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo kini berhasil ditangkap polisi lantaran menyodomi muridnya.
Diketahui, korban masih berusia 10 tahun, dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kota Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, pelaku menyodomi korban tiga kali. Hal itu dilakukan saat pelaku mengajar ekstrakurikuler silat.
“Dari pengakuan tersangka, korban disodomi sebanyak tiga kali, mulai di kamar mandi sekolah hingga di area persawahan,” jelas Jamal saat ditemui di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut, Jamal mengatakan, perbuatan itu dilakukan setelah tersangka mengajarkan silat dan terlebih dahulu merayu korban untuk diajak ke tempat sepi.
Kasus tersebut terungkap usai keluarga korban melapor ke Unit PPA.
“Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lain,” terang Jamal.
Atas perbuatan yang dilakukan, kini tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tersangka Md mengaku bahwa perbuatan itu ia lakukan, lantaran dirinya pernah mengalami hal serupa saat masih kecil, yang dilakukan kakak kelasnya.
“Saya pernah digituin (disodomi) juga saat masih kecil sama kakak kelas saya,” tutur Md.













