SUARARAKYATINDO.COM- Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin mendukung perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun per periode menjadi 9 tahun per periode. Hal ini, katanya, demi pembangunan desa yang lebih optimal.
Perlu diketahui, usulan ini awalnya disuarakan oleh Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-Apdesi). Namun, Cak Imin menilai usulan AKD-Apdesi itu realistis.
“Saya setuju jabatan Kades ini 9 tahun dengan 2 periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,” ucap Gus Muhaimin saat bertemu dengan Kades se-Jateng dan DIY di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).
Menurut Gus Muhaimin, masa jabatan 6 tahun yang diterapkan selama ini tidaki cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.
“Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pasca-pilkades, dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini nggak optimal,” kata Muhaimin.
Hal ini, Gus Muhaimin menilai UU Desa yang kini sudah berusia 9 tahun memerlukan revisi dan penyesuaian dengan konteks kekinian. Meski di awal kemunculannya banyak yang meragukan bahkan menolak, dalam kurun lima tahun terakhir UU Desa makin mendapat respons positif.
“Dulu banyak yang meragukan, dulu banyak yang menentang, kira-kira lima tahun terakhir mulai muncul kepercayaan. Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak. Karena ini sudah 9 tahun dan mumpung pada percaya ayo kita evaluasi, kita kuatkan lagi UU Desa,” urai Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.
Lebih lanjut, Muhaimin menyebut semangat reformasi menjadi fondasi pembangunan Indonesia secara merata. Ia menilai reformasi mengubah perspektif pembangunan dari atas menjadi dari bawah, dan struktur terbawah pembangunan adalah desa.
“Saya masih ingat bagaimana dulu pola pembangunan adalah dari atas ke bawah, tapi setelah reformasi orientasi berubah dari bawah dan harus merata,” tegas Politikus PKB.(*)