SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Tidak hanya menjadi sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Elemen masyarakat mulai sadar akan pentingnya anggaran.
Selain merugikan negara, penyelewengan
anggaran juga akan merampas hak-hak warga negara. Hal itu juga di kaji oleh segenap elemen Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Probolinggo.
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo melakukan kajian
anggaran Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Temuan kami di Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Ada permasalahan anggaran di dinas tersebut pada proses pengadaan belanja modal jalan dan irigasi.
PC PMII Probolinggo Secara spesifik menemukan kalau kasus tersebut merupakan kelebihan pembayaran proyek dan pengurangan volume bahan baku.
Temuan itu tercatat dalam hasil audit
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2021. Proses pengadaan belanja modal jalan dan irigasi pada dinas tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp.1,5M dan denda keterlambatan Rp.168 Juta pada tujuh paket di Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo TA
2021.
Imbas dari permasalahan tersebut Dinas PUPR telah menyetor sebesar Rp.609 juta kepada daerah, namun masih terdapat selisih sekitar Rp.1M yang belum jelas pertanggungjawabannya.
Hal ini perlu ditelusuri lebih jauh karena kami menduga ada motif dan niat jahat dari para pemangku kepentingan. Seperti ada indikasi korupsi tujuh paket. Dinas PUPR untuk bertanggung jawab atas
temuan BPK RI.
Maka kami menutut kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Dinas PUPR untuk melaksanakan rekomendasi BPK sebagai berikut:
1. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR agar meningkatkan pengawasan atas kinerja PPK dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp954 juta dan denda sebesar
Rp168 juta sesuai ketentuan perundang-undangan dengan cara menyetorkan ke kas daerah
2. Kami menuntut kepada Bupati Kabupaten Probolinggo untuk membentuk majelis
pertimbangan kode etik sesuai ketentuan perundang-undangan untuk selanjutnya memproses terkait adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh Pokja Pemilihan atas tender pekerjaan terkait.
3. Menghimbau kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk melakukan proses penyelidikan mengenai kasus tersebut.