SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.
Hasto tampak keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pada Kamis sore dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” dan tangan terborgol, dikawal oleh beberapa petugas KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto murni merupakan penegakan hukum dan tidak bermuatan politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Tessa di Jakarta, dikutip dari Kompas (20/2/2025).
KPK menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dipublikasikan dalam sidang praperadilan.
Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga mengatur dan mengendalikan lobi kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I.
KPK juga mengungkap bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam periode 16–23 Desember 2019.
Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus yang telah menyeret sejumlah nama besar dalam pusaran korupsi.