Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Jelaskan Alur Dana Hibah Saat Jalani Pemeriksaan Oleh KPK Selama 8 Jam KPK Bantah Beri Perlakuan Istimewa kepada Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Kasus Hibah Pokmas Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan Istri Anggota TNI Diduga Tipu Arisan dan Investasi DAPIN, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp13 Miliar DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Pokmas Jatim, Dijadwalkan Besok di Mapolda

Daerah

Heboh, Usai Hubungan Gelap Seorang Perempuan di Probolinggo Tega Membuang Bayi ke Tumpukan Sampah

badge-check


					Ilustrasi seorang ibu hasil hubungan gelap tega buang bayi di tempat sampah. (Foto: Ilustrasi) Perbesar

Ilustrasi seorang ibu hasil hubungan gelap tega buang bayi di tempat sampah. (Foto: Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Terduga seorang wanita yang tega membuang bayi laki-laki ditempat pembuangan sampah Kecamatan Mayangan, kota Probolinggo. Pelaku yang berinisial IW (20) tahun warga kelurahan Mayangan kini diringkus pihak Polres Probolinggo Kota.

Terduga, bayi yang dibuang oleh pelaku itu merupakan hasil dari hubungan gelapnya. Sehingga untuk menutupi aibnya, pelaku rela membuang bayi yang baru di lahirnya ditumpukan sampah.

Kapolres Probolinggo Kota, Kasi Humas Iptu Zainullah, mengatakan, bayi tersebut ditemukan pemulung sampah di TPS pesisir Mayangan jalan Lingkar Utara Kota Probolinggo.

Hal ini, berdasarkan saksi dan bukti yang ada Polres Probolinggo Kota tidak sampai 12 jam berhasil mengungkap siapa pembuang bayi yang berada di tumpukan sampah tersebut.

“Yang membuang bayi itu berinisial IW berusia 20 tahun,” ungkapnya, Jum’at 16 Desember 2022.

Diketahui, bayi yang baru lahir itu dibuang oleh IW selaku ibu dari bayi tersebut, dirinya seorang mahasiswi kemungkinan IW menutupi kehamilannya lantaran berhubungan gelap.

“Pelaku diduga melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki ini pada dini hari dan kemudian dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya karena takut ketahuan oleh orang tuanya dan warga sekitar,” pungkasnya.

Oleh karenanya, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan

10 Juli 2025 - 13:38 WIB

Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksakan Perkara Lamongan

DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan

9 Juli 2025 - 23:04 WIB

Korban Investasi Bodong Soroti Peran Suami Luluk Nuril, Ikut Cawe-cawe dan Menikmati Hasil

9 Juli 2025 - 15:42 WIB

Suami Luluk Nuril di Duga Ikut Cawe-cawe Dalam Bisnis Bodong ini, Simak Keterangannya

Kuasa Hukum Korban Selebgram Luluk Nuril Dilaporkan ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 15:14 WIB

Selebgram Luluk Nuril Dituding Lakukan Penipuan Berkedok Bagi Hasil, Kuasa Hukum Korban di Probolinggo Tempuh Jalur Hukum

Diduga Terjerat Investasi Bodong, Seorang Ibu di Pasuruan Tak Kunjung Terima Uang Selama 2 Tahun

9 Juli 2025 - 15:14 WIB

Trending di Daerah
error: