Ingat! Harga LPG Akan Naik Mulai 10 Juli

Ingat! Harga LPG Akan Naik Mulai 10 Juli
Harga LPG naik menjadi 2.000. ( Foto; tvOne)

SUARARAKYATINDO.COM- Mulai 10 Juli harga LPG akan naik menjadi Rp 2.000 per kg. Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat karena Gas sangat di butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari.

PT Pertamina Patra Niaga mengatakan bahwa harga LPG akan naik. Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga LPG nonsubsidi jenis Bright Gas mulai 10 Juli 2022.

Harga LPG akan naik itu gas yang mengalami penyesuaian untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Jadi ukuran 5,5 kg menjadi Rp 100.000 dan tabung yang ukuran 12 kg menjadi 213.000

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mencatat, harga LPG nonsubsidi naik hingga Rp2.000 per kg.

Dengan ini, harga jual LPG ukuran 5,5 kg menjadi Rp100.000 per tabung dan LPG ukuran 12 kg menjadi Rp213.000 per tabung untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:  133 Yang di Rekomendasi Oleh BPOM

“Untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp 2.000 per Kg,” kata Irto dalam keterangannya, Senin (11/7).

Irto menerangkan, kebijakan penyesuaian harga ini imbas dari lonjakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) menyentuh angka USD 117,62 per barel pada Juni 2022, lebih tinggi sekitar 37 persen dari harga ICP pada Januari 2022. Begitu pula dengan LPG, tren harga (CPA) masih di tinggi pada bulan Juli ini mencapai USD 725/Metrik Ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen dari rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.

Melihat tren ini, Irto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga untuk produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi, diantaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite serta LPG non subsidi seperti Bright Gas. Untuk saat ini, hanya Pertamax yang merupakan BBM non subsidi namun harganya tidak berubah.

Baca Juga:  Terharu! Sosok Ketangguhan Seorang Wanita Yang Sabar Demi Usahanya

“Penyesuaian ini memang terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia,” tekan Irto.

Meski begitu, Pertamina memastikan Bahan Bakar Subsidi yakni Pertalite, Solar, dan LPG 3 Kg tidak mengalami perubahan harga.

“Pemerintah melalui Pertamina terus menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau, jadi Pertalite, Solar, dan LPG 3 Kg dijual dengan harga yang tetap,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan