SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Probolinggo kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan keduanya berada bersama di pusat perbelanjaan beredar di media sosial, sebelum akhirnya digerebek oleh suami sah pada Selasa (22/4/2026).
Dalam rekaman yang beredar, awalnya situasi tampak biasa. Namun suasana berubah drastis ketika perempuan tersebut menerima panggilan dari suaminya. Tidak lama kemudian, sang suami datang ke lokasi dan langsung memicu ketegangan di tempat umum.
Keributan pun tak terhindarkan. Adu mulut antara pria berinisial RJ dan suami sah berinisial I berujung pada aksi fisik yang terjadi di hadapan pengunjung pusat perbelanjaan.
Saat ditemui di Puskesmas Krejengan, RJ mengakui adanya komunikasi yang cukup intens dengan perempuan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pertemuan mereka di pusat perbelanjaan terjadi tanpa perencanaan sebelumnya.
“Memang sering komunikasi. Kebetulan ada waktu bersama untuk membeli pakaian dinas,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Hariawan, belum memberikan penjelasan detail terkait sanksi yang mungkin dijatuhkan. Ia menyebutkan bahwa proses penanganan kasus masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Belum mas, masih ada proses yang harus dilalui,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (30/4/2026).
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam menindak dugaan pelanggaran etik tersebut, mengingat keduanya merupakan aparatur negara yang wajib menjunjung tinggi disiplin serta kode etik.













