PROBOLINGGO – PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada sepuluh distributor pupuk di Kabupaten Probolinggo.
Surat tertanggal 11 April 2025 ini merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Probolinggo terkait dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk subsidi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh SM Jatim & Bali, Taufiek, PT Pupuk Indonesia menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam pendistribusian dan penyaluran pupuk subsidi oleh distributor dan kios di bawahnya, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, mengonfirmasi bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data intensif selama lebih dari dua setengah bulan.
Panja telah menyerahkan data awal kepada PT Pupuk Indonesia sebelum 11 April.
“Dari hasil tersebut, PI menyimpulkan memang ada pelanggaran dan pembiaran oleh seluruh distributor,” jelas Muchlis, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, berbagai pelanggaran ditemukan di lapangan. Beberapa distributor mewajibkan kios membeli pupuk non-subsidi serta membebankan biaya administrasi tambahan, yang akhirnya memberatkan kios.
“Akibatnya, kios menaikkan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan hampir seluruh distributor tidak melakukan pengawasan intensif dan membiarkan pelanggaran oleh kios,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi para distributor untuk mematuhi ketentuan distribusi pupuk subsidi serta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kios binaannya.
Adapun sepuluh distributor pupuk yang menerima Surat Peringatan 1 dari PT Pupuk Indonesia (Persero) adalah:
1. CV Damai
2. CV Setia Jaya
3. CV Surya Alam Raya
4. Koperasi Serba Usaha Dwi Rejeki
5. PT Bahtera Kurnia Abadi
6. PT Bumi Teduh Bersinar
7. PT Pupuk Indonesia Niaga
8. PT Sulfatama Kencana
9. CV Karya Cipta Membangun
10. PT Bromo Argopuro International
Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan bahwa surat peringatan ini merupakan langkah awal.
Ia menyatakan, jika ke depan ditemukan data yang mengarah pada indikasi pidana, Panja akan merekomendasikan tindak lanjut hukum ke kepolisian atau kejaksaan.
“Kami akan lanjutkan ke rapat pimpinan Panja. Jika data-data berikutnya menguatkan indikasi pidana, maka akan kami rekomendasikan ke Polres atau Kejaksaan,” ujar Muchlis.
Lebih lanjut, Muchlis menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan Surat Peringatan 2, bahkan mencabut izin distribusi distributor yang tetap melakukan pelanggaran.
“Kami di Panja terus melakukan kajian terhadap temuan-temuan yang kami dapat dari bawah. Tidak menutup kemungkinan akan ada surat peringatan selanjutnya atau bahkan langsung pencabutan izin,” pungkasnya.













