Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Isu Pelanggaran HAM, Jokowi: Pemerintah Bersungguh-sungguh Untuk Menanganinya

×

Isu Pelanggaran HAM, Jokowi: Pemerintah Bersungguh-sungguh Untuk Menanganinya

Sebarkan artikel ini
Isu Pelanggaran HAM, Jokowi: Pemerintah Bersungguh-sungguh Untuk Menanganinya
Presiden Jokowi saat sambutan. (Foto: Ig @jokowi)

SUARARAKYATINDO.COM- Akhirnya pemerintah pusat sudah merespon terkait isu Pelanggaran Hak Asasi Manusia. hal itu langsung di respon oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menegaskan bahwa bersungguh – sungguh dalam hal penanganan Isu HAM dan dalam hal ini pemerintah akan menangani pelanggaran hak asasi manusia (HAM) agar tidak terjadi lagi di tanah air Indonesia.

Example parallax

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/01/2023) pagi.

“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ujar Presiden.

Presiden mengungkapkan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada berbagai peristiwa.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya.

Baca Juga:  Emha Ainun Najib Mengatakan Jokowi Sebagai Firaun, Kita Harus Legowo

Presiden pun sangat menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu, yaitu:
1. Peristiwa 1965-1966;

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;

6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;

9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;

11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan

12.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Kepala Negara juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ujarnya.

Baca Juga:  Gas LPG 3 Kg Langka, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza Desak Dirut Pertamina, Begini Responnya

Lebih lanjut, Presiden pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memulihkan hak korban serta menjaga agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik. Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Turut mendampingi Presiden saat memberikan keterangan pers, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD dan 8 anggota Tim PPHAM yang terdiri dari Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As ad Said Ali,  Kiki Syahnarki, Komarudin Hidayat.