SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Jhon Cane Center (JCC) meminta Presiden Prabowo Subianto segera menggunakan hak prerogatifnya untuk memastikan pengembalian uang negara yang dikorupsi oleh pejabat, korporasi, dan individu lainnya.
JCC menegaskan, langkah ini sangat penting untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.
Ketua JCC, Najib Salim Attamimi, menegaskan bahwa hak prerogatif yang dimiliki Presiden, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dapat digunakan untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas korupsi.
Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo, yang dalam berbagai kesempatan telah meminta para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang negara.
“Kami sangat mendukung langkah tegas Presiden Prabowo. Pernyataannya harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait agar tidak sekadar menjadi seruan,” ujar Najib dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025), di Jakarta.
Najib menegaskan bahwa penegak hukum harus segera bertindak sesuai arahan Presiden. Jika tidak ada langkah konkret, maka Presiden Prabowo harus menggunakan hak prerogatifnya demi kepentingan nasional.
JCC mengungkapkan bahwa sejak 2004 hingga 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 1.629 kasus korupsi serta 64 kasus pencucian uang, dengan total kerugian negara mencapai Rp 290 triliun.
“Itu baru angka yang terungkap, jumlah yang belum diketahui bisa lebih besar. Karenanya, ketegasan Presiden Prabowo sangat dibutuhkan untuk memastikan uang negara yang dikorupsi bisa dikembalikan,” tegas Najib.
Menurutnya, dana hasil korupsi yang dikembalikan dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, energi, serta peningkatan kesejahteraan rakyat.
Peneliti Utama BRIN, Prof. Dr. Siti Zuhro, menilai bahwa seruan Presiden Prabowo soal pengembalian uang korupsi bukan sekadar wacana.
Sejak Pemilu 2014, 2019, dan 2024, Prabowo selalu menyoroti kebocoran anggaran negara akibat korupsi yang merugikan rakyat.
“Korupsi telah membuat negara ini dalam kondisi darurat. Karena itu, pemberantasan korupsi menjadi program utama Presiden Prabowo,” tegas Siti Zuhro.
Ia juga mengingatkan bahwa Polri, KPK, Kejaksaan Agung, BPKP, dan BPK harus segera bertindak tanpa keraguan atas instruksi Presiden. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran bisa menurun.
“Instruksi Presiden harus segera dijalankan agar kepemimpinan beliau tidak dipertaruhkan,” pungkasnya.
Dengan desakan dari JCC dan pengamat, kini tantangan terbesar ada pada penegak hukum untuk membuktikan komitmennya dalam menindaklanjuti seruan Presiden Prabowo. Masyarakat menanti aksi nyata, bukan sekadar janji.













