Menu

Mode Gelap
Chicken Road 2: What is the RTP of Chicken Road 2 and What Does This Mean for the Player Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 MBG Disorot! Video Jambu Berulat dari SPPG Tongas Kulon Gegerkan Warga Probolinggo 18 Dapur MBG di Probolinggo Mendadak Disetop BGN, Ternyata Ini Penyebabnya BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya Aliansi BEM Probolinggo Raya Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Keadilan dan Reformasi Penegakan Hukum

Ekonomi

Juragan 99 Diminta Bayar Ganti Rugi Rp. 37 Miliar dan Diperintahkan Stop Produksi Ms Glow

badge-check


					Juragan 99 diminta menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow. (Foto; IG Juragan99) Perbesar

Juragan 99 diminta menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow. (Foto; IG Juragan99)

SUARARAKYATINDO.COM, Surabaya – Juragan 99 diminta menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow di seluruh Indonesia oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

Hal ini merupakan bagian dari putusan PN Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.

Disadur dari laman resminya, PStore Glow merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Pihak tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, dikutip *Suara Rakyat Indo* dari SIPP PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022).

Berdasarkan putusan tersebut, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Akibatnya majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

Mengenai hasil putusan tersebut, Shandy Purnamasari memberikan tanggapan. Shandy mengatakan, pihak MS Glow akan melakukan kasasi sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi,” papar Shandy Purnamasari, dalam rilis yang diterima *Suara Rakyat Indo*

“Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Emas Diprediksi Tembus Rp 82 Juta per Ounce, Goldman Sachs: Safe Haven Utama Hadapi Gejolak Global

5 September 2025 - 13:56 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

Kopdes Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp3 Miliar ke Bank Himbara

5 September 2025 - 12:15 WIB

Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi! Ini Penjelasan dan Tips Bijak Menyikapinya

5 September 2025 - 10:45 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

1.000 Ton Gula Petani Lumajang Segera Diserap, Zulkifli Hasan Pastikan Harga Tetap Stabil

21 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Multazamudz Dzikri Desak Pemprov Jatim Genjot Kemandirian Ekonomi Hadapi Efisiensi Anggaran 2026

21 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Trending di Ekonomi
error: