Menu

Mode Gelap
Post By @mindbodybydoc · 1 Video Paito Broto4D sebagai Media Visual untuk Membaca Pola Angka Secara Akurat Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

Daerah

Kabar Baik! UMK Probolinggo 2025 Naik 6,5%, Jadi Rp 2,98 Juta

badge-check


					Ilustrasi UMK/Net Perbesar

Ilustrasi UMK/Net

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo resmi menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 2.989.407.

Angka ini mengalami kenaikan Rp 182.452 atau 6,5% dibandingkan dengan UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.806.955.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang pleno yang digelar di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo pada Jumat (6/12/2024).

Sidang dipimpin oleh Dr. Moh Iskak Elly dari Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo dan dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto.

Berbagai pihak hadir, termasuk Ketua Apindo Kabupaten Probolinggo Rochman, Ketua SPSI Kabupaten Probolinggo Sarwo Edi, perwakilan BPS, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Mengacu KEPMENAKER Nomor 16 Tahun 2024

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto, mengungkapkan kenaikan ini mengacu pada KEPMENAKER Nomor 16 Tahun 2024.

“Kenaikan sebesar 6,5% ini didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan data ketenagakerjaan dari BPS. Putusan MK terkait revisi UU Cipta Kerja juga menjadi acuan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa usulan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Probolinggo untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur guna penetapan resmi.

Berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnaker, Mimik Indrawati, menjelaskan bahwa kenaikan UMK juga didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Semampir pada 4 Desember 2024.

Survei menunjukkan kebutuhan hidup pekerja di Kabupaten Probolinggo mencapai Rp 2.989.788 per bulan.

“Hasil survei KHL meliputi 63 kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan,” kata Mimik.

Harapan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Kenaikan UMK, menurut dr. Anang, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat di Kabupaten Probolinggo.

“Kenaikan ini tidak hanya untuk taraf hidup pekerja, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif,” tutupnya.

Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, sejalan dengan kebijakan nasional untuk meningkatkan taraf hidup pekerja di Indonesia.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

17 April 2026 - 20:39 WIB

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

17 April 2026 - 12:28 WIB

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

17 April 2026 - 12:23 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

16 April 2026 - 18:32 WIB

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

16 April 2026 - 18:24 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik
Trending di Daerah
error: