SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo resmi menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 2.989.407.
Angka ini mengalami kenaikan Rp 182.452 atau 6,5% dibandingkan dengan UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.806.955.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang pleno yang digelar di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo pada Jumat (6/12/2024).
Sidang dipimpin oleh Dr. Moh Iskak Elly dari Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo dan dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto.
Berbagai pihak hadir, termasuk Ketua Apindo Kabupaten Probolinggo Rochman, Ketua SPSI Kabupaten Probolinggo Sarwo Edi, perwakilan BPS, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Mengacu KEPMENAKER Nomor 16 Tahun 2024
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto, mengungkapkan kenaikan ini mengacu pada KEPMENAKER Nomor 16 Tahun 2024.
“Kenaikan sebesar 6,5% ini didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan data ketenagakerjaan dari BPS. Putusan MK terkait revisi UU Cipta Kerja juga menjadi acuan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Probolinggo untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur guna penetapan resmi.
Berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnaker, Mimik Indrawati, menjelaskan bahwa kenaikan UMK juga didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Semampir pada 4 Desember 2024.
Survei menunjukkan kebutuhan hidup pekerja di Kabupaten Probolinggo mencapai Rp 2.989.788 per bulan.
“Hasil survei KHL meliputi 63 kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan,” kata Mimik.
Harapan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
Kenaikan UMK, menurut dr. Anang, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
“Kenaikan ini tidak hanya untuk taraf hidup pekerja, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif,” tutupnya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, sejalan dengan kebijakan nasional untuk meningkatkan taraf hidup pekerja di Indonesia.













