SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo Jati (EPJ) atas dugaan korupsi terkait alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Dugaan korupsi ini mencuat setelah penyidik menemukan praktik “ijon” proyek senilai Rp 5,5 miliar yang diterima Karna Suswandi dari calon rekanan. Eko Prionggo Jati juga diduga menerima fee sebesar Rp 811 juta dari sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPP Situbondo.
“KS meminta uang investasi sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada calon rekanan. Hal ini dilakukan untuk menjamin mereka menjadi pemenang tender,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK.
Dana PEN, yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi, justru diselewengkan demi keuntungan pribadi.
“Kami menduga ada pengaturan sistematis dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo, yang melibatkan KS dan EPJ,” tambah Asep.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Penahanan terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari hingga 9 Februari 2025.
Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Langkah tegas KPK ini menjadi bukti komitmen dalam memberantas korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana publik.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang menyalahgunakan anggaran negara,” tegas Asep.