SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo pada Rabu (20/8/2025).
Aksi tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti atas dua dugaan kasus korupsi yang kini tengah ditangani.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Probolinggo, Taufik E Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus pertama berkaitan dengan pelaksanaan program PKPM Iqro’ di Kecamatan Tongas.
Sementara kasus kedua menyoroti adanya praktik rangkap jabatan oleh seorang pegawai di Kecamatan Maron yang merangkap sebagai guru tidak tetap sekaligus pendamping desa.
“Dari hasil penyelidikan awal, ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang memegang dua jabatan sekaligus. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelas Taufik.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan penyidik. Dokumen itu diyakini berkaitan langsung dengan praktik dugaan tindak pidana korupsi dan kini dijadikan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Kejari memastikan, penyidikan akan difokuskan pada penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
“Setiap orang yang diduga terkait akan kami periksa. Proses ini kami lakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum,”tambahnya.
Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari menegaskan bahwa perkara ini akan terus dikembangkan hingga tuntas.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua akan diproses sesuai aturan,” tandasnya













