SUARARAKYATINDO.COM, Yogyakarta – Dua anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan dengan ancaman senjata tajam oleh seorang pria yang tinggal di Minggir, Sleman. Akhirnya, polisi mengambil tindakan dan menangkap pelaku Patrol, seorang pria berusia 29 tahun, di Jalan Kebonagung, Sleman.
Diketahui kedua korban, MW, 17 tahun, dan ME, 17 tahun, mengalami pemerkosaan berulang kali. Penyidik dari Polsek Minggir, Aipda Suhartanto, mengungkapkan bahwa korban pertama, MW, bertemu dengan pelaku pada 1 Juli ketika mereka berada di Pasar Malam di Lapangan Sendangagung. Pada awalnya, korban diajak untuk membeli minuman beralkohol.
“Korban nolak, ternyata itu cuma alibi aja. Saat korban nolak, diambilkan pedang diancam ditodongkan ke korban, akhirnya korban ketakutan terus korban diminta ikut pelaku jika tidak mau dikepras kepalanya,” ucapnya saat dihubungi, kemarin (4/10).
Diketahui pemerkosaan itu dilakukan di rumah salah satu teman pelaku dengan modus pengancaman menggunakan senjata tajam.
Sementara pemerkosaan terhadap korban ME terjadi pertama kali pada beberapa tahun lalu saat masih berusia 14 tahun.
Kejadian itu bermula saat korban sedang merayakan kelulusan sekolah dan tengah nongkrong bersama teman-temannya, lalu korban kebelet buang air kecil lalu ke kamar mandi sendirian.
Tidak berselang lama, pelaku, Patrol, menawarkan korban untuk mengantarnya ke kamar mandi sekolah.
“Terus di tempat itu dicekek ditidurkan, lalu kembali lagi ke rombongan,” tambah Suhartanto.
Selanjutnya, kejadian kedua terjadi pada Mei 2023 dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam dan diajak ke rumah pelaku lalu disetubuhi lagi.
Menurut keterangan, kedua korbannya merupakan warga kulonprogo.
Setelah itu kedua korban melaporkan pelaku ke polisi secara bersama-sama, lalu polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah itu Patrol ditangkap pada 29 September 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan alat bukti berupa bukti visum dan keterangan saksi masing-masing dua orang.






