SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Rentetan kasus kekerasan terhadap anak kembali menyita perhatian publik. Peristiwa santri yang mengalami kekerasan oleh oknum guru ngaji di Kota Probolinggo serta viralnya dugaan perlakuan tidak layak terhadap balita di sebuah daycare di Yogyakarta menjadi gambaran nyata bahwa anak-anak masih berada dalam situasi rentan, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman bagi mereka.
Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Probolinggo, Sofia, menilai dua kejadian tersebut bukan sekadar kasus terpisah, melainkan sinyal serius lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di tingkat komunitas.
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan adanya masalah mendasar, mulai dari relasi kuasa yang tidak seimbang, minimnya pengawasan, hingga masih adanya anggapan keliru yang membenarkan kekerasan sebagai bentuk pendisiplinan.
“Kasus-kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Anak-anak justru mengalami kekerasan di tempat yang semestinya memberikan rasa aman, seperti lingkungan pendidikan dan pengasuhan,” ujarnya.
Merespons kondisi tersebut, PC Fatayat NU Kabupaten Probolinggo mengambil langkah konkret dengan mengukuhkan kepengurusan Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) pada 26 April 2026. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu memperkuat peran advokasi, pendampingan, serta perlindungan bagi perempuan dan anak di daerah.
Pengukuhan LKP3A tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga bagian dari upaya strategis menjawab tantangan sosial yang kian kompleks. Kasus yang terjadi, baik di Probolinggo maupun Yogyakarta, memperlihatkan adanya pola kekerasan yang sistematis dan berulang, terutama terhadap anak-anak yang belum mampu melindungi diri.
Melalui LKP3A, Fatayat NU berkomitmen menyediakan ruang aman bagi korban sekaligus memperkuat layanan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi fokus utama agar praktik kekerasan tidak lagi dianggap sebagai hal yang wajar.
Sofia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat. Ia menilai bahwa peran negara, masyarakat, dan lembaga keagamaan harus berjalan beriringan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.
“Tidak ada alasan untuk mentolerir kekerasan, apalagi dengan dalih pendidikan. Semua pihak harus hadir dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ke depan, LKP3A Fatayat NU Kabupaten Probolinggo akan mendorong berbagai program, seperti penguatan edukasi perlindungan anak berbasis keluarga, penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses, hingga pendampingan intensif bagi korban agar memperoleh keadilan secara menyeluruh.
Ia pun mengingatkan bahwa meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara sistemik, bukan sekadar reaksi sesaat terhadap isu yang viral.
“Perlindungan anak harus menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan. Kita tidak bisa terus menunggu kasus berikutnya untuk bertindak,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Fatayat NU Kabupaten Probolinggo optimistis dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan di tengah masyarakat.













