SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo Sudah mengeluarkan Surat Himbauan bagi segenap Masyarakat Kabupaten Probolinggo bagi Calon Aparatur Sipil Negara/ Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI, Karyawan BUMD, dan Karyawan BUMN Di Himbau untuk tidak menggunakan LPG Tabung 3 Kilogram.
Sebab, Masyarakat Kabupaten Probolinggo kali ini di hebohkan dengan kelangkaan Gas Melon (Gas LPG) ukuran 3 Kilogram.
Menyikapi kelangkaan gas LPG 3 kg, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo langsung mengeluarkan surat himbauan yang tertuang dalam Nomor Surat 500.10.1/682/426.43/2023 tentang Larangan Penggunaan LiQuefield Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg.
Surat Himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo ini sudah sangat jelas bahwa Gas LPG ini Tidak boleh di pergunakan oleh Masyarakat atas.
Himbauan Yang di keluarkan oleh Wakil Bupati Probolinggo
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan,
Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG
3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal
Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran
3. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor : B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022;
5. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 510/28486/125.4/2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal Penyaluran LPG tabung 3 (tiga) kg Kepada Konsumen pengguna LPG Tertentu
Menindak lanjuti dasar tersebut diatas, guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram agar tepat sasaran
bagi konsumen pengguna, pemerintah akan melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 (tiga) kilogram dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang/ penerima, maka dengan ini diminta perhatiannya pada hal-hal sebagai berikut :
1. Menghimbau kepada,
a. Calon Aparatur Sipil Negara/ Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya;
b. Para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp, 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus
Juta Rupiah)
c. Restoran, hotel, café, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las;
d. Seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang mempunyai kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat.
Untuk tidak menggunakan LPG Tabung 3 kg (bersubsidi) dan beralih menggunakan
LPG selain tabung 3 (tiga) kilogram.
2. Masyarakat pengguna LPG tertentu untuk melakukan pembelian LPG tabung 3 (tiga)
kilogram di pangkalan agar mendapatkan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sesuai dengan
Harga Eceran Tertinggi (HET).
Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.













