Menu

Mode Gelap
Understanding Private Jet Charter Prices: A Comprehensive Guide The Dynamics and Impression of Sugar Daddy Websites In Philadelphia Investing in IRA Gold Bars: A Complete Information To Trendy Advances The Hidden Advantages of Sugar Daddy Web Sites: Past Monetary Assist One of the Best Places to Buy Gold And Silver Online Investing in Treasured Metals Via IRAs: A Complete Case Research

Ekonomi

Keluarga Kepala Desa Tak Boleh Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

badge-check


					Keluarga Kepala Desa Tak Boleh Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih Perbesar

Jakarta – Pemerintah memperketat tata kelola Koperasi Desa Merah Putih dengan menegaskan pelarangan praktik nepotisme dalam struktur kepengurusannya. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyampaikan, tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam susunan pengurus koperasi.

“Kalau lima orang pengurus, tidak boleh satu pun di antara mereka punya hubungan keluarga,” kata Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Gedung Parlemen, Senin (26/5/2025).

Ia menegaskan, pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengakibatkan pembatalan legalitas koperasi. Upaya ini dilakukan demi menjamin integritas dan mencegah kecurangan dalam pengelolaan koperasi.

Budi menjelaskan, proses verifikasi akan diperkuat melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memastikan pengurus tidak memiliki rekam jejak keuangan yang bermasalah.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono turut menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial.

“Masyarakat desa paham betul siapa yang punya hubungan keluarga. Itu bagian dari pengawasan,” ujarnya.

Struktur pengurus koperasi akan terdiri dari minimal lima orang dengan komposisi ganjil, meliputi ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, dan bendahara. Partisipasi perempuan juga diwajibkan.

Selain itu, unsur pimpinan desa dilarang masuk ke dalam struktur pengurus, meskipun diperbolehkan berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan pembentukan koperasi rampung paling lambat 30 Juni 2025, termasuk proses legalisasi oleh Kementerian Hukum dan notaris. Peluncuran nasional Koperasi Merah Putih dijadwalkan pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025.

“Kami harapkan semua koperasi bisa mulai beroperasi bersama pada 28 Oktober nanti,” kata Zulhas.

Ia mengungkapkan bahwa koperasi akan menerima modal awal Rp3 miliar berupa pinjaman dari Himbara. Dana ini wajib dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.

“Dulu kan dikasih hibah, habis begitu saja. Sekarang pinjaman. Ini model bisnis, bukan bantuan sosial,” tegas Zulhas, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PAN.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

27 April 2026 - 12:48 WIB

invitation-boxes-with-logo-2 (1)

Koridor Hijau Desa Mulai Dibangun di Grobogan, IPDA Jadi Inisiator Utama

22 April 2026 - 17:38 WIB

Dapur MBG di Matekan Gerakkan Ekonomi Desa, Warga Dapat Peluang Kerja Baru

20 April 2026 - 18:28 WIB

Dapur MBG di Matekan Gerakkan Ekonomi Desa, Warga Dapat Peluang Kerja Baru

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Trending di Nasional
error: