SUARARAKYATINDO.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengimbau tidak menggunakan pengeras suara di luar masjid saat Ramadhan.
Hal itu ditanggapi Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mukti. Alih-alih mengecam. Dirinya menyebut imbauan itu mudah dipahami.
“Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan Tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi,” terang Abdul Mukti, seperti yang dikutip dari unggahannya di X, Minggu (10/3/2024).
Menurutnya, syiar Ramadhan itu tidak ditentukan dari kerasnya suara pengeras suara masjid. “Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusuan ibadah yang ikhlas,” tegasnya.
Sementara himbauan Kemenag itu, diketahui dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024.
Di surat edaran tersebut, dijelaskan mengenai aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.