SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Setelah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutuskan terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik pada proses perekrutan calon Panwaslu Kecamatan beberapa waktu lalu.
Adapun keputusan DKPP tersebut berbunyi dua hal. Pertama, menolak segala aduan pengadu dengan segala pengaduannya atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kedua, merehabilitasi kelima teradu atas nama baiknya, yaitu atas nama Fahul Qorib selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Zaini Gunawan, Nazarudin Latif, Rifqohul Ibad dan Yonki Hendriyanto.
Dalam membaca keputusan yang di bacakan oleh DKPP itu di hadiri oleh 4 Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo tidak hadir.
Zaini Gunawan Selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat mengatakan bahwa Ketua Bawaslu Tidak Hadir karena ada alasan.
“Ketua Bawaslu Fathul Qorib Tidak Hadir di karenakan dirinya sedang sakit selesai di Operasi,” ujarnya saat di konfirmasi oleh Suararakyatindo pada Rabu 1/2/2023.
Pak Zaini menambahkan bahwa Ketua tidak hadir sudah meminta ijin kepada DKPP dan diizinikan oleh DKPP untuk tidak hadir. “Ketua masih sakit, jadi butuh banyak istirahat untuk penyembuhan,” tambahnya.
Koordinator Devisi SDM itu mengatakan bahwa keputusan DKPP itu sesuai dengan harapan Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
“Sesuai harapan, kita bekerja sesuai regulasi, sehingga kami juga tidak sembarangan bekerja. Nah, dengan keputusan ini maka, apa yang di lakukan oleh DKPP benar di Rehabilitasi,” pungkasnya.