Menu

Mode Gelap
Pemkab Probolinggo dan MUI Bahas Fatwa Penagihan Kredit Bermasalah, Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan di Jalan Bus Rombongan Jemaah Haji Probolinggo Alami Kecelakaan di Madinah Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information

Daerah

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Probolinggo Dilaporkan ke Polda Jatim oleh Tenaga Kerjanya

badge-check


					Gedung Direskrimsus Polda Jawa Timur. (Foto: Istimewa) Perbesar

Gedung Direskrimsus Polda Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Ketua Koperasi Perusahaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Probolinggo Jupri dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) oleh tenaga kerja nya sendiri, Ahmad Jefri Firmansyah.

Pelaporan tersebut dikarenakan Ketua Koperasi TKBM diduga menggelapkan sebagian upah tenaga kerja. Kini laporan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) di Polda Jatim.

Kuasa Hukum Jefri, Moh. Ainol Yakin menjelaskan, adanya laporan tersebut dikarenakan dugaan upah sift tenaga kerja digelapkan oleh terlapor. Yang mana dalam ketentuan, upah sift tenaga kerja senilai Rp 181.920 namun dibayar Rp 140.000.

“Selain itu juga ada dana prestasi jika pekerja melebihi target tonase dalam setiap sift yang nominalnya sekitar Rp 205 rupiah dan tidak dibayarkan sama sekali sejak tahun 2015. Hal ini tidak hanya kepada klien kami, tapi juga kepada tenagakerja yang lain,” kata Ainol, Senin (11/8/2025).

Selain itu, lanjut Ainol, pihaknya mendapat informasi jika kliennya dan beberapa tenaga kerja TKBM Pelabuhan Probolinggo tidak pernah mendapat kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak tahun 2015 lalu.

“Padahal saat klien kami awal masuk itu pernah dapat informasi dari pihak TKBM terkait adanya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tapi faktanya sampai saat ini tidak pernah ada bukti fisik dan bahkan kalau berobat menggunakan uang pribadi,” tuturnya.

Sementara Direktur Perusahaan Bongkar Muat PT. Karoma Dharma Bahana, Salamul Huda yang ditunjuk sebagai saksi mengatakan, jika pihaknya selalu memberi setiap pegawai sesuai haknya. Baik itu dari upah sift ataupun upah prestasi pencapaian dasar.

“Tapi apabila semuanya itu tidak dikasihkan kepada tenaga kerja atau pegawai maka patut itu disebut sebagai penggelapan dan saya melaporkan juga ke Polres Probolinggo Kota terhadap penggelapan yang dilakukan TKBM,” ungkap Salam.

“Kita dari PBM juga membayar uang HIK atau dana pengelolaan koperasi sebesar Rp 60 ribu per orang dan membayar uang Toeslag 20 persen dari jumlah tagihan upah TKBM dan HIK,” tambahnya.

Sayangnya, saat diminta tanggapan dan dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Ketua Koperasi TKBM Jupri tidak merespon saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp ataupun via telepon.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

19 April 2026 - 10:53 WIB

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor

19 April 2026 - 10:48 WIB

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor
Trending di Daerah
error: