SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, dalam kasus dugaan penerimaan aliran gratifikasi dari eksplorasi batu bara di Kutai Kartanegara.
Japto akan diperiksa pada Rabu, 26 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Benar, akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Namun, Asep belum dapat memastikan apakah Japto akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. “Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu,” katanya.
Nama Japto mencuat dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK menduga, saat masih menjabat, Rita menetapkan tarif USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton bagi pengusaha batu bara yang beroperasi di wilayahnya.
Dana tersebut kemudian mengalir ke berbagai pihak, termasuk melalui perusahaan PT Bara Kumala Sakti (BKS), yang disebut-sebut milik keluarga Rita.
Setelah menelusuri aliran dana menggunakan metode follow the money, penyidik KPK menemukan bahwa uang gratifikasi tersebut juga mengalir ke Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno serta politikus NasDem, Ahmad Ali.
“Setelah kita dalami, uang dari PT BKS mengalir ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur, kemudian dari sana mengalir ke dua orang ini (Japto dan Ahmad Ali),” ungkap Asep.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Ahmad Ali pada 4 Februari 2025.
Dari rumah Japto, penyidik menyita 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam rupiah serta valuta asing senilai Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Sementara itu, dari kediaman Ahmad Ali, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp3,49 miliar, serta sejumlah barang berharga lainnya, termasuk tas dan jam tangan mewah.
Asep menegaskan bahwa upaya penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam industri pertambangan di Kutai Kartanegara. “Kita berusaha mencari dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Hingga saat ini, Japto belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan oleh KPK. Publik menunggu apakah ia akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok.






