Daerah  

Khusus Perempuan, Pendaftaran Panwas Kecamatan Kabupaten Probolinggo di Perpanjang

Khusus Perempuan, Pendaftaran Panwas Kecamatan Kabupaten Probolinggo di Perpanjang
Informasi yang di edarkan oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo terkait perpanjangan pendaftaran Panwas Kecamatan. (Foto; Bawaslu)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Pendaftaran Panwas Kecamatan di Kabupaten Probolinggo akhirnya di perpanjang, lantaran dari Masing-masing Kecamatan masih belum memenuhi Kouta.

Yang perlu di ketahui oleh segenap masyarakat Probolinggo, khususnya Perempuan yang ingin mendaftar sebagai Panwas Kecamatan, masih ada perpanjangan waktu.

Sebelumnya, di setiap kecamatan Kouta untuk perempuan sebanyak 30%, dan hari ini masih belum sampai 30% di masing-masing kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib mengatakan bahwa ada 18 kecamatan diperpanjang karena keterwakilan perempuan belum mencapai 30% pada kecamatan.

Baca Juga:  Klarifikasi Terkait Beredarnya Video Pemdes Kecamatan Maron

“Ada perpanjangan pendaftaran Panwas Kecamatan dikarenakan belum terpenuhinya kuota 30%,”ujarnya Pak Qorib pada Jum’at Tanggal 30/09/2022 malam.

Qorib menambahkan Perubahan itu berdasarkan pada pedoman pembentukan Panwascam pada bagian 1 prinsip umum angka 4 yang berbunyi “Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen di setiap tahapan)

Bagian V tentang proses pembentukan poin C angka 1 huruf c yang berbunyi. “Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan”.

Baca Juga:  Dapat Undian Umroh Kloter Ke 2 Dari H. Faisol Riza, Pedagang Seblak Pasuruan Ini Tidak Menyangka

“Harapan dimasa perpanjangan yang mulai tanggal 2 sampai 8 Oktober keterwakilan perempuan 30% dapat terpenuhi,” tambahnya

Dipersilahkan bagi perempuan yang ingin mendaftar sebagai Panwas Kecamatan. Karena Bawaslu Kabupaten Probolinggo memperpanjang pendaftaran khusus perempuan.

Tinggalkan Balasan