SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo — Insiden kecelakaan lalu lintas antara truk milik Pos Indonesia dan mobil Chevrolet pengangkut ikan terjadi di Jalan Raya Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, pada 8 Februari 2026.
Peristiwa tersebut berujung duka. Salah satu korban, Ageng Dwi Wiyono, dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur.
Ayah korban, Rahmatullah, mengungkapkan bahwa kondisi anaknya sempat stabil setelah kejadian. Namun, setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 26 hari, nyawa Ageng tidak tertolong.
“Anak saya sempat dirawat sekitar 26 hari di rumah sakit, sebelum akhirnya meninggal dunia di Surabaya,” ujar Rahmatullah saat ditemui pada Sabtu (25/4/2026).
Pihak keluarga menilai kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi truk. Mereka pun meminta pertanggungjawaban dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya kantor wilayah Surabaya.
“Saya berharap ada tanggung jawab yang jelas dari pihak Pos Indonesia, karena sampai saat ini belum ada kejelasan,” tegasnya.
Rahmatullah juga menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada Satlantas Polres Probolinggo sejak awal kejadian, tepatnya melalui pos pelayanan di Exit Tol Gending.
“Kami sudah melapor ke pihak kepolisian dan berharap kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut berasal dari kantor Pos Indonesia wilayah Sedati, Surabaya, yang membawahi distribusi di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Keluarga korban berharap ada kejelasan hukum dan tanggung jawab dari pihak terkait, mengingat korban meninggalkan seorang istri serta dua anak yang masih kecil.













