SUARARAKYATINDO.COM, Probowangi- Pemerintah Kota Probolinggo menetapkan kebijakan yang memicu beragam tanggapan menjelang Ramadan 1447 Hijriah/2026. Warung makan, kafe, dan restoran tetap diizinkan beroperasi pada siang hari selama bulan puasa, namun dengan syarat memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, pemerintah berupaya menyeimbangkan suasana religius selama Ramadan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang dan pelaku UMKM di sektor kuliner.
Selain aturan terkait operasional siang hari, Pemkot juga mengatur jam layanan untuk kebutuhan sahur. Pelaku usaha diperbolehkan melayani konsumen mulai pukul 02.00 WIB hingga menjelang imsak sekitar pukul 04.00 WIB.
“SE ini diterbitkan dalam rangka menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama puasa Ramadan serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat pada malam Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” ujar Suwigtyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Pengaturan serupa juga diterapkan pada sektor hiburan. Bioskop diperkenankan beroperasi dalam dua sesi pada hari kerja, yakni pukul 13.00–17.00 WIB dan 20.00–23.00 WIB. Sementara pada hari Minggu, jam operasional bioskop dan arena permainan anak dimulai lebih awal, yakni pukul 10.00 WIB.
Khusus bagi gerai makanan dan usaha jasa yang berada di dalam pusat perbelanjaan, pemerintah memberikan kelonggaran. Mereka diperbolehkan mengikuti ketentuan jam operasional yang ditetapkan oleh manajemen mal atau pusat perbelanjaan masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang kondusif, tetap menghormati nilai-nilai keagamaan, sekaligus menjaga roda perekonomian masyarakat Kota Probolinggo tetap bergerak.













