Menu

Mode Gelap
Containere Modulare: O Soluție Avantajoasă și Eficientă Cabina de paza: Un scut indispensabil pentru securitatea ta Transferring Your 401(Ok) To Gold: A Comprehensive Information Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS setup for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Containerul de Pază: O Soluție Eficientă și Sigură de Supraveghere Case Modulare: O Soluție Inovatoare și Eficientă pentru Viitor

Daerah

KPK Lelang Harta Rampasan Hasan–Tantri, Publik Tunggu Siapa yang Beli Aset Rp 90 Miliar

badge-check


					Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari Perbesar

Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melelang sejumlah aset rampasan dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Rencana lelang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025, setelah seluruh aset rampasan selesai dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Desember tahun ini lelang dimulai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

Aset Rp 90 Miliar Sudah Disita

Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Tantri dan Hasan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 142 miliar. Dari jumlah itu, Rp 90 miliar berupa aset telah disita KPK, sementara sisanya berupa uang pengganti Rp 52 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Uang pengganti sebesar Rp 52 miliar sudah bertahap dilakukan pembayaran melalui sita eksekusi aset dari Hasan,” jelas Budi.

Saat ini, Tantri dan Hasan masih menjalani hukuman pidana di Lapas Surabaya.

Fokus KPK: Kembalikan Kerugian Negara

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya terus mengawal proses eksekusi aset maupun uang pengganti dalam kasus ini.

“Kami diberi tugas untuk mengembalikan kerugian negara yang diambil pelaku tindak pidana korupsi. Kita pasti eksekusi sesuai putusan pengadilan,” tegas Asep.

Meski begitu, Asep menyoroti masih adanya aset berupa rumah eks Bupati Probolinggo yang disita, namun hingga kini masih ditempati keluarga.

Menurutnya, ada dua kemungkinan terkait status rumah tersebut. Pertama, bila rumah dimiliki sebelum menjabat bupati, maka tidak bisa disita. Kedua, jika memang masuk aset sitaan, rumah boleh tetap dihuni sementara untuk mencegah kerusakan.

“Hal semacam ini dimungkinkan. Kami akan lihat apakah rumah itu termasuk kategori pertama atau kedua,” ujarnya.

Publik Menunggu Hasil Lelang

Dengan adanya rencana lelang pada Desember nanti, publik menunggu seberapa besar hasil penjualan aset rampasan tersebut mampu menutup kerugian negara akibat kasus korupsi Hasan-Tantri.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

19 April 2026 - 10:53 WIB

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor

19 April 2026 - 10:48 WIB

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor
Trending di Daerah
error: