SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melelang sejumlah aset rampasan dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Rencana lelang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025, setelah seluruh aset rampasan selesai dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Desember tahun ini lelang dimulai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Aset Rp 90 Miliar Sudah Disita
Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Tantri dan Hasan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 142 miliar. Dari jumlah itu, Rp 90 miliar berupa aset telah disita KPK, sementara sisanya berupa uang pengganti Rp 52 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Uang pengganti sebesar Rp 52 miliar sudah bertahap dilakukan pembayaran melalui sita eksekusi aset dari Hasan,” jelas Budi.
Saat ini, Tantri dan Hasan masih menjalani hukuman pidana di Lapas Surabaya.
Fokus KPK: Kembalikan Kerugian Negara
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya terus mengawal proses eksekusi aset maupun uang pengganti dalam kasus ini.
“Kami diberi tugas untuk mengembalikan kerugian negara yang diambil pelaku tindak pidana korupsi. Kita pasti eksekusi sesuai putusan pengadilan,” tegas Asep.
Meski begitu, Asep menyoroti masih adanya aset berupa rumah eks Bupati Probolinggo yang disita, namun hingga kini masih ditempati keluarga.
Menurutnya, ada dua kemungkinan terkait status rumah tersebut. Pertama, bila rumah dimiliki sebelum menjabat bupati, maka tidak bisa disita. Kedua, jika memang masuk aset sitaan, rumah boleh tetap dihuni sementara untuk mencegah kerusakan.
“Hal semacam ini dimungkinkan. Kami akan lihat apakah rumah itu termasuk kategori pertama atau kedua,” ujarnya.
Publik Menunggu Hasil Lelang
Dengan adanya rencana lelang pada Desember nanti, publik menunggu seberapa besar hasil penjualan aset rampasan tersebut mampu menutup kerugian negara akibat kasus korupsi Hasan-Tantri.













