Menu

Mode Gelap
Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information

Daerah

KPK Periksa Anwar Sadad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

badge-check


					Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Perbesar

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

SUARARAKYATINDO.COMSurabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/6/2025), resmi memeriksa Anwar Sadad, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Pemeriksaan terhadap Sadad dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama AS, Anggota DPR RI atau Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024,” kata Budi, dikutip Senin (23/6/2025).

Anwar Sadad merupakan politisi senior Gerindra yang telah malang melintang di kancah politik Jawa Timur.

Ia tercatat menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim selama empat periode berturut-turut sejak 2004, sebelum akhirnya lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan Jatim II.

Selain Sadad, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Fauzan Adima (mantan Anggota DPRD Sampang), Ikmal Putra (aparatur sipil negara), serta dua pihak swasta berinisial AA dan NA.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi dalam penyaluran dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar. Sahat telah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 23 September 2023.

Selain pidana badan, Sahat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam skandal dana hibah pokmas tersebut. Rinciannya, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Dari empat penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua berasal dari kalangan pejabat.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru seiring dengan penguatan alat bukti dan keterangan para saksi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

17 April 2026 - 20:39 WIB

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

17 April 2026 - 12:28 WIB

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

17 April 2026 - 12:23 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

16 April 2026 - 18:32 WIB

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

16 April 2026 - 18:24 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik
Trending di Daerah
error: