SUARARAKYATINDO.COM – Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/6/2025), resmi memeriksa Anwar Sadad, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan terhadap Sadad dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama AS, Anggota DPR RI atau Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024,” kata Budi, dikutip Senin (23/6/2025).
Anwar Sadad merupakan politisi senior Gerindra yang telah malang melintang di kancah politik Jawa Timur.
Ia tercatat menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim selama empat periode berturut-turut sejak 2004, sebelum akhirnya lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan Jatim II.
Selain Sadad, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Fauzan Adima (mantan Anggota DPRD Sampang), Ikmal Putra (aparatur sipil negara), serta dua pihak swasta berinisial AA dan NA.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi dalam penyaluran dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar. Sahat telah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 23 September 2023.
Selain pidana badan, Sahat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam skandal dana hibah pokmas tersebut. Rinciannya, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Dari empat penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua berasal dari kalangan pejabat.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru seiring dengan penguatan alat bukti dan keterangan para saksi.













