SUARARAKYATINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (8/1/2025), memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Kader PDIP Saeful Bahri dan mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Selain Saeful dan Ronald, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu A Bagus Makkawaru, Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU RI, serta Agus Mariyanto, Ketua KPU Musi Rawas Utara periode 2019-2024.
Pada Selasa (7/1/2025), penyidik KPK menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa catatan dan bukti elektronik yang terkait dengan kasus ini.
“Penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ungkap Tessa Mahardhika.
Kronologi Kasus PAW DPR
Kasus ini berawal dari upaya Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.