SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan saksi ahli dari KPK dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/2/2025).
“Secara materi masih kami pertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak, karena dari hasil-hasil yang sudah kami sampaikan memang sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Meski begitu, KPK telah menyiapkan empat saksi ahli pidana untuk memberikan keterangan yang dapat memperkuat argumentasi mereka.
“Untuk keseimbangan, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan empat orang ahli,” kata Iskandar.
Iskandar menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah mematuhi proses hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kehadiran saksi ahli dari KPK diharapkan dapat membantah argumentasi tim hukum Hasto.
“Ya, untuk meng-counter bahwa apa yang kami lakukan itu masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku dan itu sah serta dapat dijadikan landasan kami,” tegas Iskandar.