Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyita aset milik Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.
Penyitaan ini terkait dugaan keterlibatan Anwar dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Aset yang disita berupa rumah dan tanah yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media, Selasa (24/6/2025).
Menurut Budi, pemasangan tanda penyitaan telah dilakukan pada Senin (23/6). Aset tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penelusuran dan pemulihan aset hasil korupsi,” tambahnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Rinciannya, dari total 21 tersangka tersebut:
4 tersangka penerima, yang merupakan penyelenggara negara;
17 tersangka pemberi, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
“prindik diterbitkan pada 5 Juli 2024, dan penyidikan diperluas karena ada indikasi keterlibatan aktor-aktor lain,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers sebelumnya (12/7/2024).
Penyitaan terhadap aset Anwar Sadad menandai langkah lanjutan KPK dalam mengembalikan potensi kerugian negara akibat praktik korupsi dana hibah.
Lembaga antirasuah ini memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka lainnya.













