Menu

Mode Gelap
Understanding 401k Rollover Gold: A Secure Investment For Retirement Understanding Gold IRA Accounts: A Complete Information Pemkab Probolinggo dan MUI Bahas Fatwa Penagihan Kredit Bermasalah, Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan di Jalan Bus Rombongan Jemaah Haji Probolinggo Alami Kecelakaan di Madinah Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide

Daerah

KPK Sita Rumah dan Tanah Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

badge-check


					Foto: Aset milik Anwar Sadad, Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 disita oleh KPK. (Istimewa) Perbesar

Foto: Aset milik Anwar Sadad, Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 disita oleh KPK. (Istimewa)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyita aset milik Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.

Penyitaan ini terkait dugaan keterlibatan Anwar dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Aset yang disita berupa rumah dan tanah yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media, Selasa (24/6/2025).

Menurut Budi, pemasangan tanda penyitaan telah dilakukan pada Senin (23/6). Aset tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penelusuran dan pemulihan aset hasil korupsi,” tambahnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.

Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.

Rinciannya, dari total 21 tersangka tersebut:

4 tersangka penerima, yang merupakan penyelenggara negara;

17 tersangka pemberi, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

“prindik diterbitkan pada 5 Juli 2024, dan penyidikan diperluas karena ada indikasi keterlibatan aktor-aktor lain,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers sebelumnya (12/7/2024).

Penyitaan terhadap aset Anwar Sadad menandai langkah lanjutan KPK dalam mengembalikan potensi kerugian negara akibat praktik korupsi dana hibah.

Lembaga antirasuah ini memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka lainnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

19 April 2026 - 10:53 WIB

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor

19 April 2026 - 10:48 WIB

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor
Trending di Daerah
error: