SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kenaikan gaji kepala daerah demi menekan praktik korupsi. Usulan tersebut sontak menuai kontroversi dan banjir sindiran dari warganet di media sosial.
Banyak warganet menyampaikan pertanyaan sinis mengenai peran KPK, yang dianggap tengah melenceng dari tugas utamanya.
“KPK masih ada ya? Gedungnya juga masih?” sindir seorang warganet di Instagram.
Selain itu, ada juga yang mempertanyakan lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tipikor? Perampasan Aset? Kok mandek terus ya?” ujar warganet lain.
Komentar pedas juga bermunculan, seperti, “Kalau memang punya tabiat korupsi, ya tetap saja manusia tidak akan cukup.”
Usulan KPK mengenai kenaikan gaji kepala daerah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, pada 4 Juni 2025 lalu.
Cahya menjelaskan, gaji yang lebih layak diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan yang lebih maksimal, sehingga kepala daerah tidak gampang tergoda melakukan tindakan korupsi.
“Harapan kami, jika gajinya naik, peluang dan godaan untuk melakukan korupsi juga dapat ditekan,” katanya.
Cahya juga menyebut gaji pokok kepala daerah saat ini masih tergolong rendah, yaitu sekitar Rp5,9 juta–Rp6 juta per bulan, sehingga rawan terjadi masalah saat memenuhi kebutuhan hidup dan biaya tak terduga yang terkait jabatan.
“Jumlah tersebut dianggap tidak cukup untuk menjaga integritas para kepala daerah dari godaan dan kesulitan keuangan yang terjadi,” tambahnya.
Selain gaji pokok, memang terdapat tunjangan lain yang diterima kepala daerah, tetapi itu juga dinilai tak cukup.
“Memang ada tambahan-tambahan lain yang sah, tapi sepertinya tetap tidak cukup untuk menjaga integritas dan memenuhi biaya hidup yang wajar sesuai tanggung jawab mereka,” ujar Cahya.
Sebelumnya, pada Februari 2023 lalu, aktor Lucky Hakim juga sempat membuat pernyataan kontroversial saat mundur dari jabatan Wakil Bupati.
Lucky menyebut bahwa uang makan dan minum saja mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan, di luar gaji dan tunjangan lain, sehingga total penerimaan yang diterimanya per bulan lebih dari Rp200 juta.
“Sekadar informasi saja, uang makan dan minum saja lebih dari seratus juta per bulan. Di luar gaji, tunjangan, dan lainnya, total take home pay lebih dari dua ratus juta per bulan, padahal listrik saja diberi gratis oleh negara,” ujar Lucky saat itu.













